KEDIRI, Tugujatim.id – Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan krisis ekonomi tentu berdampak pada kondisi buruh atau pekerja. Termasuk di Kabupaten Kediri, ada ratusan karyawan yang dirumahkan akibat Covid-19, khususnya pada awal pandemi Maret 2020 lalu.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri mencatat nyaris ada 1.000 karyawan yang sempat dirumahkan sementara oleh beberapa perusahaan. Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Arman Fuadi menerangkan bahwa tiga perusahaan yang sempat merumahkan sementara karyawannya ialah PT Sukses Mitra Sejahtera (SMS) di Krandang, Kecamatan Kras; PT Serbaguna Prima di Sambirejo, Kecamatan Pare; dan PT Mahatex Indonesia di Kecamatan Badas.
“Kalau PHK massal tidak ada, cuma dirumahkan sementara tapi sudah normal kembali,” ungkap Arman ketika ditemui tugujatim.id Selasa (20/04/2021).
Also Read
Menurut dia, berdasarkan catatan disnaker pada awal pandemi Covid-19 lalu, dari tiga perusahaan ini sekitar 940 orang dirumahkan sementara. Dia menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Kabupaten Kediri.
Dia melihat kondisi ini dikarenakan semua barang ekspor yang ada di gudang tidak dapat disalurkan ke negara tujuan. Hal itu mengakibatkan produksi berhenti sementara. Untuk kasus PHK, Arman mengatakan, selama 2020, hanya ada 6 kasus yang ditanganinya.
Lebih detail, Arman menjelaskan, PT SMS ada sekitar 800-an yang dirumahkan sementara, PT Mahatex (sekitar 100-an orang), dan PT Serbaguna (hanya 40-an orang). Ditanya kondisi sekarang, Arman menjelaskan, pada akhir Maret lalu baru saja melihat kondisi tiga perusahaan ini.
Menurut dia, ketiganya sudah melakukan produksi seperti sebelumnya dan karyawan yang statusnya dirumahkan dan putus kontrak telah kembali bekerja.
“Saya konfirmasi akhir Maret, kami konfirmasi ke HRD sudah dikerjakan semua,” imbuh Arman.
Sedangkan pengurangan hari kerja terjadi di Pabrik Rokok Apache di Kecamatan Pare. Menurut dia, pola kerja di pabrik tersebut diganti dengan sif. Jadi, mengurangi hari kerja karyawan pabrik rokok tersebut.
“Jadi, kalau sebelumnya 6 hari kerja jadi 3 hari karena di sif sehari libur sehari masuk,” ujarnya.