MALANG, Tugujatim.id – Remaja asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Reffanka (15), sempat tak bisa mendapatkan suntikan vaksinasi pada Rabu (6/10/2021) bisa bernapas lega. Sebab, usai kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang telah digunakan orang lain, Rabu (13/10/2021) ini, dirinya bisa mengikuti vaksinasi melalui fasilitas surat keterangan khusus dari Polresta Malang Kota.
“Senang sudah bisa vaksin, bisa beraktivitas kembali bersama teman-teman,” ujar Reffanka usai menjalani vaksinasi drive thru yang digelar Polresta Malang Kota di halaman Stadion Gajayana, Rabu (13/10/2021).
Sebelumnya, Reffanka gagal menjalani vaksinasi lantaran nomor KTP nya telah terdaftar vaksin dosis kedua atas nama warga Pancoran, Jakarta Selatan. Melalui fasilitas surat keterangan khusus dari Polresta Malang Kota, dia bisa mengikuti vaksinasi.
“Hari ini ada pemberitahuan dari Polresta Malang Kota untuk datang ke sini dan disuruh vaksin karena telah mendapatkan surat keterangan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang memiliki hak untuk mendapatkan vaksin Covid-19 meski ada permasalahan NIK. Karena menurutnya yang bersangkutan memang belum menerima vaksin sama sekali.
“Untuk masalah NIK, kami akan telusuri dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarny mengatakan bahwa kini pihaknya tengah menindaklanjuti masalah NIK ganda tersebut.
“Kita komunikasikan dengan pihak Jakarta. Setelah itu jika disana ternyata juga sudah benar, kita baru ada solusi untuk mengganti NIK,” ucapnya.
Menurutnya, dalam persoalan ini memang harus ada klarifikasi dulu dari dua pihak yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan juga harus ke Dispendukcapil untuk berkoordinasi.
“Jadi kalau yang ganda itu, kita cek kenapa bisa ganda. Itu memang bisa terjadi ketika dalam waktu yang bersamaan mereka sama sama menginput, sama-sama mengadakan rekaman, itu bisa terjadi,” ujarnya.