MALANG, Tugujatim.id – Sejak penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2020 tentang besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp 100 ribu. Satpol PP Kabupaten Malang diketahui telah mengumpulkan denda sebesar Rp 65 juta sejak September-Desember 2020.
“Sejak tahun lalu mulai diberlakukannya perbup yang mengatakan adanya denda itu, kami sudah menyetorkan Rp 65 juta untuk kas daerah. Itu mulai September-Desember 2020,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan saat dikonfirmasi Rabu (13/01/2021) di Pendapa Agung, Kabupaten Malang.
“Total pelanggarannya ada sekitar 4 ribu lebih pelanggaran dan lebih banyak pelanggaran tidak memakai masker. Dan dalam satu hari kami bisa melakukan operasi yustisi bisa sampai di 4-5 titik yang berbeda. Dan itu dilaksanakan bersama-sama dengan Polres Malang dan Kodim 0818,” bebernya.
Dengan diberlakukannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, Nazaruddin mengatakan akan mengaktifkan kembali operasi yustisi.
“Saat ini sudah masuk Januari 2021, kebetulan ada Instruksi Menteri Dalam Negeri sehingga kami lanjutkan lagi operasi yustisinya,” tegasnya.
Namun, dalam operasi yustisi kali ini, dia memastikan tidak akan memberikan denda sebagai sanksi utama.
“Kalau berdasarkan perbup terdahulu memang ada denda. Tapi, karena masyarakat kita banyak yang di pedesaan, jadi saat ini untuk dikenakan denda itu kami sangat terukur atau tidak sembarang masyarakat dikenakan. Karena kasihan keluar tidak pakai masker, padahal dia masyarakat desa, jadi bagaimana mau memberikan denda, paling maksimal ya sanksi sosial,” pungkasnya. (rap/ln)