MAGETAN, Tugujatim.id – Dana puluhan miliar rupiah Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Magetan diserap. Pj Bupati Magetan Hergunadi pun menyampaikannya secara langsung.
Dia mengatakan, tingginya nilai DBHCHT Magetan harus berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Nilai DBHCHT Magetan kan tinggi, itu harus benar-benar berdampak positif ke daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Hergunadi pada Jumat (13/10/2023).
Dia menerangkan, pemanfaatan DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Implementasinya dapat disesuaikan dengan kondisi yang sedang terjadi di tiap daerah.
“Magetan, anggaran itu difokuskan juga untuk memutar roda perekonomian rakyat, salah satunya lewat tandem agenda pemerintah kabupaten dengan kecamatan,” tegasnya.
Dia menerangkan, pemanfaatan di bidang kesejahteraan masyarakat pun tetap menjadi perhatian, yakni sebesar 50 persen, yang terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau sebesar 30 persen, dan 20 persen lainnya untuk meningkatkan kualitas produk, pelatihan peningkatan sumber daya manusia.
“Itu bentuk perhatian bagi mereka. Cukai ini kan sumbernya dari tembakau, maka dikembalikan untuk kesejahteraan para pegiat di bidang tembakau,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono mengatakan, instansinya jadi salah satu pengelola anggaran cukai tersebut. Sesuai aturan, dana tersebut dikelola untuk agenda sosialisasi. Namun, pihaknya aktif melibatkan masyarakat dalam tiap prosesnya.
“Kami pastikan anggaran itu terserap sesuai regulasi dan berdampak positif di masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, untuk penegakkan hukum pihaknya berharap semua pihak menjadi agen yang menginformasikan apabila ada indikasi rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.
“Bagi masyarakat yang ingin melaporkan bisa melalui ketua RT, babhinsa/bhabinkamtibmas, pemda setempat maupun langsung ke Bea Cukai Magetan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, rokok ilegal memiliki ciri khusus, di antaranya tidak memiliki pita cukai sama sekali atau berpita cukai palsu, serta jumlah rokok tidak sesuai keterangan di bungkusnya. (adv)
Writer: Wawan
Editor: Dwi Lindawati