BOJONEGORO, Tugujatim.id – Tindakan tak senonoh yang dilakukan ayah kepada anaknya tidak sepatutnya dilakukan. Seperti yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DM, 47, warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, ini dilaporkan karena tega melakukan tindakan setubuhi anak tiri yang dilakukan hingga 5 kali.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, perbuatan tak terpuji itu dilakukan kepada korban berinisial AA, 15, yang merupakan anak tiri tersangka. Dia melanjutkan, kejadian kasus setubuhi anak tiri itu bermula ketika sang anak pulang sekolah dan tersangka tidak sengaja melihat korban melepas baju. Mengetahui kondisi rumah sedang sepi, tersangka melakukan aksi bejatnya itu dengan memaksa korban untuk menuruti kemauannya.
“Kejadian itu dilakukan tersangka pada September 2020. Korban dipaksa oleh tersangka. Meski sempat melawan dengan berteriak meminta tolong kepada kakeknya, tapi pada saat itu kakeknya tidak di rumah. Korban yang dibentak dan diancam pelaku hanya bisa diam saja,” ujar AKBP Muhammad saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (20/01/2022).
Also Read
Ternyata kejadian ini sudah dilakukan sebanyak 5 kali. Bahkan, AKBP Muhammad melanjutkan, sebelum dilakukan persetubuhan, tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya yang masih duduk di bangku SMP itu.
Mengetahui hal ini, kakak korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro pada 5 Januari 2022.
Akibat perbuatannya, DM dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 Pasal 81 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Di akhir, AKBP Muhammad mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati karena kejahatan bisa datang dari mana saja, bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Termasuk soal kasus ayah setubuhi anak tiri ini.
“Kami imbau kepada masyarakat karena kejahatan tidak hanya bisa terjadi di luar rumah, tapi juga di dalam rumah. Sehingga perlu adanya pemahaman-pemahaman dari tokoh agama dan tokoh masyarakat,” tutupnya.