BATU, Tugujatim.id – Forkopimda Kota Batu sebagai pengambil keputusan kebijakan telah mempersiapkan kebijakan PPKM Darurat. Pembatasan jam operasional tempat keramaian dalam PPKM ini yang lebih ketat mengharuskan pengunjung dan pengelola tempat keramaian wajib pulang lebih cepat dari biasanya.
“Rencana PPKM Darurat, kami forkopimda sebagai pengambil keputusan sudah berkoordinasi. Alhamdulillah, sudah dari beberapa hari yang lalu kami rapatkan, termasuk dengan dinas terkait untuk bisa menyiapkan semua,” ujar Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Kamis (01/07/2021).
Menurut Dewanti, PPKM Darurat pada prinsipnya hampir sama dengan PPKM Mikro. Dia menyebutkan, memang ada pengetatan yang lebih ditekankan pada aturan-aturan yang ada di PPKM Mikro.
Also Read
“Jam operasional tempat keramaian itu nanti juga akan dikurangi. Jam-jam malam juga akan diberlakukan kembali,” ucapnya.
Dewanti menjelaskan, pada dasarnya PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat terhadap paparan Covid-19. Dia menegaskan, PPKM Darurat juga bukan semata-mata sebagai kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat, tapi juga menjaga kesehatan masyarakat.
“Ini kami sudah dan sedang menyosialisasikan PPKM Darurat. Jadi, mulai 3 Juli 2021, pukul 00.01 WIB, PPKM Darurat sudah berlaku,” jelasnya.
Dalam menyosialisasikan PPKM Darurat, pihaknya juga akan melibatkan tokoh agama maupun tokoh masyarakat yang ada di Kota Batu. Jadi, prinsip kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 dapat tersampaikan.
“Bukan hanya sosialisasi, tapi juga memahamkan masyarakat untuk bisa lebih mengetatkan aktivitas. Jadi dikurangi kegiatan yang tidak perlu, tidak usah beraktivitas, sehingga kami bisa memutus mata rantai pandemi,” paparnya.
“Saya berharap hulunya yang betul-betul kami persiapkan. Artinya, di tingkat RT/RW dan semua masyarakat terlibat di dalamnya,” imbuhnya.