Sidang Perdana 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Redistribusi Lahan Desa Tambaksari Pasuruan, Dua Buron

Dwi Lindawati

Kriminal

Korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari.
Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, menjalani sidang perdana secara virtual dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/08/2023). (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id Kasus dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, memasuki meja hijau. Sidang perdana kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi lahan pelepasan tanah kawasan hutan oleh Kementerian ATR/BPN ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/08/2023).

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi redistribusi lahan menjalani sidang secara virtual dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Mereka yakni Jatmiko selaku kades Tambaksari, Cariadi selaku petugas pelaksana kegiatan redistribusi lahan Desa Tambaksari Tahun 2022, serta Suwaji sebagai koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur dari LSM Gerakan Masyarakat (GEMA) Perhutanan Sosial.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, JPU Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan dakwaan untuk ketiga terdakwa. Jatmiko selaku kades Tambaksari didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Yakni mengizinkan dan bekerja sama dengan panitia penyelenggara redistribusi tanah Desa Tambaksari untuk menarik pungli kepada warga.

“Patut diduga melakukan perbuatan menerima hadiah. Turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya,” ujar Agung.

Sementara terdakwa Cariadi didakwa telah menyalahgunakan posisinya sebagai petugas pelaksana kegiatan redistribusi lahan Desa Tambaksari Tahun 2022. Dia diduga yang meminta warga membayarkan uang pungli apabila ingin mendapatkan sertifikat tanah.

“Terdakwa patut diduga turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah padahal itu diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkapnya.

Sementara terdakwa Suwaji, koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur dari LSM Gerakan Masyarakat (GEMA) Perhutanan Sosial, diduga menjadi otak atau yang merencanakan pungli dalam program redistribusi lahan Desa Tambaksari.

Dia didakwakan telah melakukan perbuatan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri. Diduga oknum LSM ini yang melobi Kementerian ATR/BPN agar menyalurkan program redistribusi tanah pelepasan tanah kawasan hutan di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodari, Kabupaten Pasuruan.

Namun, terdakwa justru yang menetapkan tarif pungutan rata-rata sekitar Rp2,5 juta pada tiap warga sebagai ganti sertifikat tanah. Padahal, dalam program tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Terdakwa yang melakukan dan menyuruh dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan,” ujarnya.

Korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari.
Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, menjalani sidang perdana secara virtual dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/08/2023). (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Atas dugaan korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa, mereka didakwakan melanggar pasal berlapis.
Pertama, Pasal 12 huruf (a) Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, meski kasus dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari sudah memasuki meja hijau, tapi masih ada dua tersangka yang buron. Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan dua oknum LSM aktivis lain yang diduga kuat terlibat korupsi. Yakni Siti Fitriyah Khuriyati selaku ketua LSM Gema Perhutanan Sosial dan M. Hanafiah selaku sekretaris LSM Gema Perhutanan Sosial.

Keduanya sudah dipanggil pemeriksaan, tapi hingga panggilan ketiga tidak mengindahkannya. Kejari Kabupaten Pasuruan berencana memanggil paksa dua oknum LSM Gema Perhutanan Sosial tersebut.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...