MALANG, Tugujatim.id – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di SMA SPI Kota Batu hingga kini belum usai. Perkara yang menjerat JEP, bos SMA SPI, itu telah memasuki sidang ke-23 dalam agenda replik. Karena itu, penahanan JEP selama 30 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang kini diperpanjang 60 hari ke depan.
Masa perpanjangan penahanan bos SMA SPI itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo.
“Sudah (diperpanjang) 60 hari ke depan,” kata Edi yang juga menjabat sebagai kasi Intel Kejari Kota Batu saat dikonfirmasi pada Rabu (10/08/2022).
Bos SMA SPI sebelumnya telah ditahan mulai 11 Juni 2022 sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang. JEP ditahan selama 30 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Majelis Hakim kemudian memperpanjang penahanan karena persidangan masih belum selesai.
Pengadilan Negeri Malang juga telah mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan Nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg terhadap JEP selama 60 hari terhitung mulai 10 Agustus-8 Oktober 2022.
Untuk persidangan perkara kekerasan seksual tersebut, kini memasuki sidang ke-23 agenda replik pada Rabu (10/08/2022). Sidang akan dilanjutkan dengan sidang duplik pada Rabu (24/08/2022).
Sementara itu, JPU perkara ini juga telah menuntut bos SMA SPI Kota Batu itu dengan hukuman 15 tahun penjara. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. JPU menyebut bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
“Kami tetap meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” kata Yogi Sudarsono, JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Batu, usai sidang agenda replik.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim