Sidang Belum Usai, Penahanan Bos SMA SPI Kota Batu Diperpanjang hingga 60 Hari

Dwi Lindawati

KriminalNews

Bos SMA SPI. (Foto: Kejari Kota Batu/Tugu Jatim)
JEP, bos SMA SPI Kota Batu, yang menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual saat ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. (Foto: Kejari Kota Batu)

MALANG, Tugujatim.id – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di SMA SPI Kota Batu hingga kini belum usai. Perkara yang menjerat JEP, bos SMA SPI, itu telah memasuki sidang ke-23 dalam agenda replik. Karena itu, penahanan JEP selama 30 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang kini diperpanjang 60 hari ke depan.

Masa perpanjangan penahanan bos SMA SPI itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo.

“Sudah (diperpanjang) 60 hari ke depan,” kata Edi yang juga menjabat sebagai kasi Intel Kejari Kota Batu saat dikonfirmasi pada Rabu (10/08/2022).

Bos SMA SPI sebelumnya telah ditahan mulai 11 Juni 2022 sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang. JEP ditahan selama 30 hari di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Majelis Hakim kemudian memperpanjang penahanan karena persidangan masih belum selesai.

Pengadilan Negeri Malang juga telah mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan Nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg terhadap JEP selama 60 hari terhitung mulai 10 Agustus-8 Oktober 2022.

Untuk persidangan perkara kekerasan seksual tersebut, kini memasuki sidang ke-23 agenda replik pada Rabu (10/08/2022). Sidang akan dilanjutkan dengan sidang duplik pada Rabu (24/08/2022).

Sementara itu, JPU perkara ini juga telah menuntut bos SMA SPI Kota Batu itu dengan hukuman 15 tahun penjara. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. JPU menyebut bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

“Kami tetap meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan,” kata Yogi Sudarsono, JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Batu, usai sidang agenda replik.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Puting beliung di Jember.

Angin Puting Beliung di Jember Rusak Rumah Warga Desa Jambearum, Dua Dusun Terdampak!

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Angin puting beliung di Jember, Jawa Timur, terjadi pada Jumat (28/02/2025). Akibatnya, sejumlah rumah warga di Desa ...