Sidang Kasus Dugaan Tambang Ilegal Bulusari Gempol, Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan 3 Poin Keberatan

Dwi Lindawati

KriminalNews

Kasus dugaan tambang ilegal. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Suasana sidang pembacaan eksepsi kuasa hukum terdakwa Andreas Tanudjaja atas kasus dugaan tambang ilegal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, di PN Bangil Kabupaten Pasuruan, Senin (10/10/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, yang menyeret terdakwa bos tambang Andreas Tanudjaja alias AT digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (10/10/2022). Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa bos tambang ilegal atas dakwaan JPU.

Mustofa Abidin, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tambang ilegal Andreas Tanudjaja, menyampaikan 3 poin eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU di depan majelis hakim. Poin pertama, Mustofa berpendapat dakwaan JPU terhadap kliennya adalah salah sasaran. Dalam argumennya, Mustofa manyampaikan Andreas Tanudjaja diduga bukanlah pemeran utamanya.

“JPU salah sasaran karena dalam kasus ini terdakwa bukan peran utama. Karena urusan perusahaan (terkait tambang) telah diserahkan secara penuh ke Dirut PT Prawira Utama Stevanus,” ujar Mustofa.

Poin kedua, Mustofa mengatakan keberatan dengan proses penyidikan jaksa yang menurutnya terkesan lambat dalam memanggil dan memeriksa Dirut PT Prawira Utama Stefanus.

“Sampai yang bersangkutan meninggal dunia pada Februari 2022, Stefanus baru dipanggil dua kali,” imbuhnya.

Untuk poin ketiga, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan hasil temuan fakta yang menurutnya bertentangan terkait jumlah luasan tanah tambang yang didakwakan tidak memiliki izin. Di mana dalam dakwaan JPU, didapati tanah seluas 18 hektare yang diduga tidak memiliki izin untuk dijadikan tambang oleh terdakwa Andreas Tanudjaja.

Sementara menurut Mustofa, kliennya hanya memiliki hak saham atas tanas seluas 4 hektare saja.

“Dalam pembacaan dakwaan kemarin ini yang menurut kami simpang siur, dari 18 hektare yang katanya tidak berizin, klien saya cuma punya saham 4 hektare, dan hanya sebagai pemegang saham bukan direktur utama,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengungkapkan pihaknya akan mempelajari poin-poin eksepsi dari terdakwa dan akan menjawabnya pada persidangan mendatang.

“Kami akan jawab eksepsi kuasa hukum terdakwa di sidang minggu depan,” ucap Jemmy.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...