MALANG, Tugujatim.id – Sidang dugaan kekerasan seksual oleh JE, bos SMA SPI Kota Batu terhadap siswanya berlanjut ke sidang pembuktian setelah sebelumnya sidang pembacaan dakwaan. Kali ini, keterangan dari saksi korban disampaikan secara tertutup di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (9/3/2022).
Jaksa menghadirkan saksi pelapor berinisial SDS dan saksi korban berinisial JLP. Sementara terdakwah JE juga turut hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh Djuanto, Ketua Majelis Hakim.
Saksi korban dan saksi pelapor didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait. Adapun terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya, Jefry Simatupang.
Jefry mengatakan bahwa ada ketidak konsistenan atas keterangan yang disampaikan saksi pelapor dan saksi korban. Pihaknya menilai keterangan mereka berbeda dengan Berita Acar Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
“Ketidak konsistenannya itu mengenai waktu terjadinya, bagaimana terjadinya, kapan terjadinya, itu berubah-ubah,” ucapnya usai persidangan.
Karena itu, pihaknya sampai hari ini berkeyakinan perbuatan itu (kekerasan seksual) belum terungkap dan tidak ada.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono sebagai JPU membantah pernyataan Jefry terkait ada ketidak-konsistenan keterangan saksi.
“Yang disampaikan saksi di persidangan sesuai BAP. Mereka menyampaikan keterangan dengan baik dan sesuai dengan BAP,” ucapnya.
Untuk itu, dia menilai keterangan kedua saksi tersebut juga sangat mendukung dakwaan terhadap bos SMA SPI Kota Batu itu.
“Keterangan yang disampaikan di persidangan ini yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan penyampaian keterangan saksi lainnya. Total, ada 11 saksi yang akan mewarnai sidang agenda pembuktian kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu ini.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim