PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan praperadilan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan kembali digelar pada Selasa (09/08/2022).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan itu, Dani Hariyanto, pihak kuasa hukum dua tersangka, yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wijaya, menghadirkan 4 saksi ahli.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Prija Jatmika.
Dalam kesaksiannya, Prija menjelaskan terkait dasar sah dan tidakmya seseorang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi.
Prija mengungkapkan jika salah satu syarat penetapan tersangka kasus korupsi adalah adanya penentuan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK.
“Sesuai aturan Mahkamah Agung untuk pasal 2 dan 3 UU Tipikor, wajib menyertakan perhitungan kerugian negara oleh BPK,” ujar Prija.
Selain itu, Prija juga mengungkapkan apabila dalam tahap penyelidikan suatu perkara, jumlah kerugian negara sudah dikembalikan sebelum proses penyidikan, maka hal itu bisa menghapuskan unsur pidana.
“Apalagi bila yang bersangkutan tidak ada kesengajaan, tidak mengetahui atau menghendaki adanya kesepakatan, maka tidak bisa jadi tersangka karena tidak ada niat jahat,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum dua tersangka, Dani Hariyanto menyatakan jika pihaknya saat ini masih mempertanyakan penetapan tersangka kepada dua kliennya.
Menurutnya, keputusan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk menetapkan tersangka dan menahan Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wijaya dianggap tidak sah.
“Sudah jelas jika kejaksaan tidak melibatkan BPK dalam perhitungan kerugian negara. Selain itu klien kami juga sudah mengembalikan uang kerugian negara,” tegasnya.
Sidang putusan pengajuan pra peradilan dua tersangka kasus korupsi proyek JLU Kota Pasuruan akan digelar Kamis (11/08/2022) besok. Sebelumnya diberitakan, dalam kasus korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan, Kejari menetapkan dan menahan enam tersangka.
Di antaranya anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, Sugiharto, staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi, Lurah Gadingrejo, Budi Priyanto, Staf Kelurahan Gadingrejo, Hilmi, serta dua orang pihak swasta yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim