Sidang Perdana Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi Dituntut 4 Tahun Penjara

Herlianto A

News

Terdakwa Helmi mengikuti sidang perdananya dari rutan Lapas II B Pasuruan.
Terdakwa Helmi mengikuti sidang perdananya dari rutan Lapas II B Pasuruan. (Foto: Dokumen/Kejari Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan cek kosong yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, sidang perdananya hari ini, Rabu (12/1/2022). Dalam sidang virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan kepada Helmi yaitu hukuman 4 tahun penjara.

JPU dari Kejari Kota Pasuruan, Suci, membacakan dakwaan kepada Helmi yang dituntut dua pasal sekaligus, yakni pasal 378 KUHP terkait penipuan dan 372 KUPH terkait penggelapan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP juncto 64 ayat 1 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

JPU juga membeberkan akar permasalahan yang menjerat anggota DPRD Kota Pasuruan ini. Menurut Suci, Helmi secara bertahap sebanyak 6 kali menyerahkan cek bilyet giro kepada Khamisa dengan total Rp 900 juta.

“Cek bilyet giro diserahkan sebagai jaminan pembayaran hutang, mulai April hingga September 2015,” imbuhnya.

Namun ternyata jumlah uang dalam rekening Helmi tidak sebanyak dengan jumlah uang yang tertera dalam cek bilyet giro.

“Dia berpesan pada Khamisa agar mengajaknya ketika mencairkan cek dan bilyet giro. Karena Helmi malu apabila Khamisa mendatangi kantor bank sendiri,” ungkapnya.

JPU juga menyatakan jika Helmi tidak pernah menunjukkan bukti proyek yang dia janjikan pada korban. Selain itu, mantan ketua DPD PAN ini disebut tidak pernah memberi komisi sebesar 5 persen yang sudah disepakati di awal.

“Bahkan ketika ditagih tidak ada itikad baik dari terdakwa, hingga sampai pada 28 Februari 2017, korban dan anaknya mencoba membawa cek bilyet giro itu ke bank,” imbuhnya.

Sesampainya di bank, cek bilyet giro yang dibawa Khamisa ditolak karena dinyatakan sudah kedaluarsa. Oleh karenanya, pengusaha tersebut menilai tidak ada upaya dari Helmi untuk membayar hutangnya.

“Dia melaporkan Helmi ke kepolisian pada 1 Maret 2017 dengan total kerugian senilai Rp 1,320 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, penasehat hukum Helmi, Wiwin Ariesta, menyampaikan keberatannya atas dakwaan JPU. Pihaknya akan membacakan eksepsi keberatan terdakwa saat sidang lanjutan minggu depan.

Hakim Yusti Cinianus Radjah yang memimpin sidang menerima pengajuan nota keberatan terdakwa. Meskipun begitu, majelis hakim tidak mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Helmi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

“Majelis hakim masih mengambil sikap untuk tetap meneruskan terdakwa sebagai tahanan di lapas kelas IIB  Pasuruan,” pungkasnya.

Popular Post

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’. ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...

Ketua DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi, Respons 11 Poin Aspirasi Ratusan Mahasiswa

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani merespons langsung aspirasi maupun tuntutan ratusan mahasiswa. Hal itu menyusul ratusan ...

WhatsApp Image 2023 07 19 at 17.20.31

5 Pekerjaan Remote di Era Digital, Menggali Peluang Kerja di Dunia Digital

Lizya Kristanti

Tugujatim.id – Dalam era digital yang terus berkembang, peluang untuk bekerja secara remote semakin meluas. Kemajuan teknologi telah memungkinkan kita ...