MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus polwan bakar suami dengan terdakwa Briptu FN di Pengadilan Negeri Mojokerto berlangsung pada Selasa (22/10/2024). Sementara itu, sidang tersebut dihadiri secara daring (online) oleh Briptu FN.
Humas PN Mojokerto Fransiskus Wilfidrus Mamo menjelaskan kenapa terdakwa kasus polwan bakar suami itu hadir secara daring. Dia mengatakan, Briptu FN hadir secara daring karena pertimbangan kemanusiaan. Terdakwa Briptu FN masih menyusui anaknya.
“Briptu FN hadir secara online. Karena beberapa pertimbangan dan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Namun, Polda Jatim memberikan jaminan bahwa sewaktu-waktu terdakwa bisa hadir langsung,” ucap Fransiskus, Selasa (22/10/2024).
Sidang yang berlangsung ini menjadi agenda pembacaan dakwaan. Sidang perdana tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, dipimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha dengan dua anggota yakni Jenyy Tulak dan Jantiani Longli. Sementara itu, Briptu FN didampingi penasihat hukum dari Polda Jatim.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Angga Rizky mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang pasal yang mengatur pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Perbuatan terdakwa seperti diatur dalam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya, Selasa (22/10/2024).
Diketahui sebelumnya, Briptu FN, salah satu polisi yang berdinas di Polres Mojokerto Kota diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berikut Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur. Pasalnya, Briptu kelahiran Jombang tersebut diduga keras sedang berkonflik rumah tangga dengan suaminya, Briptu RWD. Akibat konflik tersebut, Briptu RDW mengalami luka bakar serius hingga dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Update Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Didakwa Pasal Ini
Berdasarkan data yang dihimpun Tugu Jatim, pelaku Briptu FN merupakan istri dari korban Briptu RDW. Korban tercatat sebagai polisi aktif yang berdinas di Polres Jombang, sementara Briptu FN adalah polisi aktif di Polres Mojokerto Kota.
Masih dari data yang sama, kejadian konflik rumah tangga tersebut terjadi di Asrama Polres Mojokerto Kota, Jl Pahlawan, Kota Mojokerto, Sabtu siang (08/06/2024). Terduga pelaku awalnya ingin mengonfirmasi sesuatu kepada korban. Saat itu, korban sedang berada di luar asrama polisi.
Terduga pelaku lantas menghubungi korban sembari menyuruhnya segera pulang ke asrama polisi. Tidak berselang lama setelah korban sampai di asrama tersebut, timbul cekcok hingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar hingga dilarikan ke rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati