SURABAYA, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqyyah, Jombang, dengan terdakwa MSAT atau mas Bechi digelar secara virtual pada Senin (18/7/2022). Pihak kepolisian mengerahkan ratusan personel untuk pengamanan di sekitaran Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pengamanan sebanyak 405 personil dari Ditsamapta dan personil Brigade maupun Rayon Polsek setempat. Kami bagi tiga ring,” kata Kabag Ops Polrestabaes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Toni menyampaikan bahwa agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajati Jatim pada pelaku.
Untuk menciptakan suasana kondusif, dirinya sudah berkoordinasi kepada Ketua Yayasan Organisasi Shiddiqiyyah, untuk mengimbau massanya untuk tenang dan tidak bertindak yang merugikan.
“Ini ketua yayasan Organisasi Shiddiqiyah (Orsid), juga kami imbau untuk menginstruksikan kepada massanya untuk menjaga kondusifitas pesantren,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan meski belum ada massa yang mendatangi PN, namun pihaknya tetap menjalankan protokol pengamanan.
“Kami tak mengabaikan sekecil apapun (pengamanan) karena kasus ini sudah viral,” terangnya.
Sidang perdana Mas Bechi berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dimulai pukul 9.40 WIB. Persidangan tersebut digelar secara tertutup untuk umum. Hakim yang akan mengadili mas Bechi adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim