SURABAYA, Tugujatim.id – Lanjutan sidang putusan terhadap Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati Ponpes Shiddiwiyah, Jombang, Jawa Timur, berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi setelah Hakim Ketua, Sutikno membacakan vonis putusan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (17/11/2022).
Puluhan massa simpatisan Mas Bechi yang mengikuti jalannya sidang tidak terima atas vonis yang dijatuhkan kepada Mas Bechi yakni tujuh tahun penjara. “Semua pimpinan sidang hari ini dzolim, ini kasus rekayasa. Kami tidak terima kalau Mas Bechi dihukum atas perbuatan yang tidak dia lakukan,” teriak salah satu simpatisan, di ruang sidang.
Istri Mas Bechi, Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah mengatakan bahwa sia-sia sidang berkali-kali namun tidak ada keadilan untuk suaminya. “Percuma sidang berkali-kali, tidak ada gunanya, tidak ada keadilan dan kebaikan untuk suami saya yang direkayasa kasusnya demi kepentingan orang lain,” ucapnya, sambil meninggalkan ruang sidang.
Pantauan Tugujatim.id, puluhan simpatisan yang sejak pagi mengikuti jalannya persidangan Mas Bechi, berangsur bubar pada pukul 18.08 WIB.