Tugujatim.id – Sidang pembacaan tuntutan pada JEP, Bos SMA SPI Kota Batu, atas kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur ditunda. Sejatinya, tuntutat itu dibacakan pada sidang ke-20 di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (20/7/2022). Atas penundaan tersebut, Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), menyatakan kecewa berat.
Kekecewaan Arist Merdeka Sirait dilontarkan pasca mendengar sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu dinyatakan ditunda.
Dia mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan itu. Karena menurutnya, Kejati Jatim telah menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan itu hari ini.
“Saya kira apapun alasannya harus dibacakan. Karena ini adalah sidang final untuk mendengarkan tuntutan. Kalau masih ditunda ini adalah ketidak adilan hukum bagi korban. Karena ini sudah ditunggu satu tahun lebih,” tegasnya.
Penundaan ini, menurut Arist, bisa jadi sebagai strategi terdakwah agar kasus ini terus berlarut-larut. Apalagi, pihak terdakwa tengah mengajukan penangguhan penahanan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.
Kecurigaan Arist ini semakin bertambah karena terdakwa tak hadir dalam persidangan ini. Di mana, terdakwa hadir secara virtual dalam sidang ibi. Padahal menurutnya, sepanjang persidangan mulai sidang pertama hingga sidang ke-19 itu terdakwa selalu dihadirkan.
Jika alasan penundaan karena COVID-19, Arist mempertanyakan kenapa dalam sidang pertama hingga ke-19 terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan.
“Jadi hari ini Komnas PA bersama aktivis perlindungan anak merasa kecewa atas penundaan ini. Karena ini adalah momen yang ditunggu tunggu, namun kemudian ditunda. Ini ada apa?,” ucapnya.
“Ini ada ketidak adilan. Mulai terdakwa tak ditahan (penetapan terangka oleh Polda Jatim) sampai sidang ke-19. Saya juga kecewa. Kalau ini terus dibiarkan, maka nanti pembacaan vonis tentu juga akan berlarut larut juga,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya akan melayangkan surat kekecewaan itu kepada PN Malang. Selain itu, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Kejati Jatim untuk mempertanyakan kenapa sidang tuntutan ini harus ditunda.
“Dampak penundaan ini tentu penegakan hukum ini akan terkatung katung dan korban akan semakin trauma. Karena selama setahun ini telah mengalami trauma dengan tekanan tekanan yang ada,” tandasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim