PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap empat orang yang diduga menjadi sindikat penjual dan pengoplos bahan bakar minyak (BBM) dengan thiner di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Diduga dalam sehari, produsen pertalite dan pertamax palsu oplosan itu bisa meraup untung hingga jutaan rupiah.
Tersangka utama yang jadi otak sekaligus pemilik usaha ilegal itu adalah Rosyid (58), warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dia dibantu dua anak buahnya, yakni Zaki (43), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dan JD yang kini masih buron.
Modus yang digunakan Rosyid dan anak buahnya adalah dengan membeli BBM jenis pertalite dan pertamax dalam jumlah besar ke sejumlah SPBU.
BBM tersebut kemudian ditimbun dan dioplos di dalam dua gudang produksi yang disembunyikan seolah-olah gudang mebel di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Mereka menggunakan komposisi 50 persen bensin pertalite dan pertamax. Sementara 50 persen sisanya dicampur dengan thinner atau minyak pengencer cat.
Mereka juga menambahkan zat pewarna beserta kondensat atau bahan kimia pelarutnya agar warna BBM palsu terlihat sama dengan aslinya.
“Pertalite dan pertamax palsu itu hasil campuran oleh karenanya kondisinya tidak sama dengan BBM dari SPBU, harganya juga lebih murah, khususnya yang pertamax,” papar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, pada Sabtu (18/3/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam sehari, Rosyid beserta anak buahnya bisa memproduksi hingga 1.000 liter atau 1 ton BBM oplosan.
Untuk satu liter pertalite oplosan dijual sedikit lebih mahal dari harga resmi di SBPU, yakni Rp10.600 per liter. Sementara untuk pertamax oplosan dijual lebih murah dibanding harga resmi, yakni Rp11.000 per liter.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Vani Badra Sadewa memperkirakan bahwa setiap satu liter bensin oplosan, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp1.000. “Kalau dihitung-hitung dari produksi 1.000 liter, keuntungan kotor bisa Rp1 juta sehari, ” ungkap Vani.
Ribuan liter bensin oplosan tersebut kemudian didistribusikan dengan jirigen-jirigen dan dijual ke kios-kios bensin eceran di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Tersangka diduga sudah menjalankan bisnis ilegal produkai bbm oplosan campuran thinner ini selama enam bulan terakhir. “Pengakuan tersangka sudah menjalankan bisnis bensin oplosan sejak Juli 2022,” imbuhnya.
Selain menangkap Rosyid dan anak buahnya, Zaki, polisi juga mengamankan penjual dan distributor bensin palsu oplosan.
Mereka adalah Suwar (49), sopir pikap asal Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, beserta barang bukti 32 jirigen. Serta Kadiono (46), penjual bensin oplosan asal Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, yang kedapatan bertransaksi di gudang produksi.
Keempatnya dikenakan Pasal 54 Junto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu RI No 2 Tahun 2022.
Hingga kini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap tersangka lain.