SURABAYA, Tugujatim.id – DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar data penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) detail dan tepat sasaran.
Pendataan penerima bantuan senilai Rp200 ribu per bulan tersebut dilakukan mulai tingkat RT/RW. Setiap RT dan RW wajib mengetahui realitas penerima agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Lalu, Pemkot Surabaya melakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut di lapangan. “Pemkot wajib melakukan akurasi untuk warga miskin dari RT dan RW. Selama ini datanya dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti, pada Sabtu (27/1/2024).
Also Read
Warga miskin yang sudah terdata di DTKS, dipastikan dapat menerima bantuan. Namun, satu penerima tidak boleh ganda. “Bantuan tidak boleh tumpuk. Makanya harus dipastikan, penerima memang belum pernah mendapat bantuan dan tidak mampu,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa terdapat warga Surabaya yang berharap BLT daripada bantuan pemakaman. Sehingga, dia ingin Dinas Sosial bisa mendata lebih lanjut.
“BLT secara penganggaran, dia itu masuk belanja bansos. Bansos secara aturan Permendagri itu harus sudah direncanakan by name by address itu ketika penyusunan APBD, ketika penyusunan KUA PPAS,” tuturnya.
“Pemerintah bisa melakukan perbaikan data setiap bulan sekali walaupun faktanya di enam bulan sekali. Tetapi sebenarnya problem perlindungan tidak bisa ditunda lama, poinnya di situ,” timpal Reni.
Sehingga, bagi warga yang belum terdata, Pemkot Surabaya bisa menggunakan anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT).
Diketahui, sebanyak 8.310 warga miskin Surabaya menerima BLT pengganti pemakaman yang diberikan Pemkot Surabaya melalui APBD. Jumlah itu berdasarkan pengalihan 1.045 penerima bantuan dan ditambah hasil pendataan lanjutan sebanyak 7.265 warga miskin.
Namun saat penyaluran dilakukan, terdapat penyusutan karena status KK, meninggal, atau pindah sebanyak 13 penerima menjadi 8.297 warga miskin.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti