Solusi Over Kapasitas Lapas, Kemenkumham Bakal Revisi UU Narkotika

Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tentang sosialisasi KUHP di Universitas Brawijaya. Foto: Yona Arianto/Tugu Jatim

MALANG, Tugujatim.id – Di Indonesia, kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) mengalami over kapasitas atau kapasitas yang terlalu penuh untuk menampung para tahanan.

Melihat kondisi itu, Kemenkumham RI melalui wakilnya, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa hadirnya KUHP baru ini nantinya akan mampu mencegah over kapasitas dalam lapas.

“Betul. Kenapa menjadi solusi over kapasitas? Karena KUHP baru itu kan mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat,” ucap Edward usai hadir dalam Kumham Goes to School di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, pada Kamis (25/05/23).

Edward juga membeberkan bahwa dalam KUHP baru itu, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun tidak akan diberikan sanksi pidana penjara, melainkan bakal diberikan sanksi pidana pengawasan.

“Jika ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, ya gak harus pidana penjara, tapi pidana pengawasan. Jika tidak lebih dari tiga tahun tidak ada pidana penjara, tapi ada pidana kerja sosial,” bebernya.

Masih kata Edward, ada dua cara yang bisa diterapkan untuk mengatasi over kapasitas di dalam lapas, yakni perubahan KUHP dan revisi Undang-undang Narkotika. “Sebetulnya yang dapat mengurangi over kapasitas itu ada dua. Pertama KUHP ini dan kami akan susun revisi Undang-undang Narkotika. Itu besok kami rapat 29 Mei di DPR. Itu akan mengurangi kapasitas,” ujarnya.

Edward juga menyebutkan, kondisi penuhnya lapas di Indonesia saat ini banyak didominasi oleh terpidana kasus narkotika. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan kasus lainnya, yakni mencapai 70 persen. “Karena hampir 70 persen penghuni lapas itu adalah kasus narkotika,” pungkasnya.

KUHP baru akan mulai berlaku pada 2026 mendatang. Untuk menyukseskan hal itu, Kemenkumham gencar melakukan sosialisasi, khususnya ke beberapa perguruan tinggi guna menyamakan persepsi.