PASURUAN, Tugujatim.id – Pemberlakukan sistem satu arah bagi kendaraan roda empat di Jalan KH Abdul Hamid Kota Pasuruan mendapat protes dari sopir angkutan kota (angkot) pada Senin (29/05/2023). Paguyuban sopir angkot Kota Pasuruan meminta agar aturan tersebut dikecualikan.
Ketua Primer Koperasi Angkutan Darat (Primkopangda) Pasuruan Mashudi mengatakan, sistem satu arah di jalan tersebut mengakibatkan dua trayek angkot kebingungan. Sebab, rute yang biasa dilewati oleh angkot kini sudah tidak bisa dilalui.
“Dua trayek ada yang lewat di situ sekarang kesusahan,” ujar Mashudi pada Senin (29/05/2023).
Menurut Mashudi, di Jalan KH Abdul Hamid tersebut banyak penumpang dari pondok pesantren. Setelah diberlakukan sistem satu arah, para penumpang santri pondok kini terpaksa berjalan jauh karena turun di pertigaan Jalan Gajahmada.
Meski baru diberlakukan selama sebulan, sistem satu arah sudah berdampak pada penghasilan para sopir angkot. Penghasilan mereka mengalami penurunan.
“Kami mohon untuk angkot bisa dikecualikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pasuruan Andriyanto berjanji akan memberlakukan pengecualian untuk para sopir angkot. Nantinya akan dipasang papan rambu bertuliskan “Kecuali Angkota” di pertigaan Jalan Gajahmada.
“Dalam waktu dekat, kami akan pasang tambahan rambu lalu lintas ‘kecuali angkota’,” jelas Andriyanto.
Diberitakan sebelumnya, Dishub Kota Pasuruan memberlakukan uji coba sistem satu arah untuk kendaraan roda empat di Jalan KH Abdul Hamid. Dalam aturan baru ini, Jalan KH Abdul Hamid hanya diperuntukkan satu arah bagi kendaraan roda empat dari arah utara ke selatan atau dari Jalan Raya Soekarno-Hatta.
Kendaraan roda empat dari arah sebaliknya, selatan ke utara atau dari Jalan Gajahmada, dilarang masuk. Pemberlakuan sistem satu arah ini untuk mengurangi kemacetan di jalan tersebut.