MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pembakaran suami (Briptu RDW) hingga meninggal dunia oleh Polwan Briptu FN di Mojokerto merupakan peringatan keras bagi siapapun tanpa memandang status sosial.
Sakban Rosidi, Sosiolog asal Kota Malang mengatakan, peristiwa tersebut sebagai sebuah peringatan, terlebih beredar informasi bahwa salah satu penyebab yang membuat Briptu FN nekat melakukan perbuatannya itu adalah uang yang harusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari disalahgunakan untuk judi online.
“Segala bentuk perjudian, baik land based gambling, apalagi sekarang ada online gambling (judi online), senantiasa menimbulkan konflik dalam keluarga. Hal itu bisa berimbas terjadinya kekerasan (violence). Bila sudah berkeluarga, namanya domestic violence kalau hubungan dekat, intimate violence,” urai Sakban saat ditemui wartawan di sela acara Sidang Kelayakan dan Kepatutan Calon Dekan Unim Mojokerto di Gedung Nuswantara Lantai I, Rabu (12/6/2024).
Sakban melanjutkan, perjudian bisa menjadi kekerasan bila dilakukan oleh seorang kepala rumah tangga yang menggunakan uang kebutuhan sehari-hari untuk berjudi. “Karena seseorang tersebut punya kewenangan untuk memberdayakan orang namun malah melakukan penyalahgunaan. Jadinya, kekerasan beranak kekerasan,” tegasnya.
Kekerasan domestik (domestic violence) ini bisa timbul sebagai reaksi dari seseorang yang menjadi korban. “Hal itu tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Di seluruh dunia. Sudah ada sebuah penelitian tentang gambling culture di Eropa, Australia, Amerika dan lebih-lebih China, daya rusak perjudian memang luar biasa. Daya rusak sosial dan daya rusak finansial,” tandas Sakban.
Hampir semua hal, termasuk judi, bisa berakibat kecanduan alias perilaku adiktif. Dalam beberapa kasus, dari kecanduan tersebut mengantar kepada upaya penipuan, entah menipu dalam arti berbohong, maupun menipu demi uang, pertama keluarga kemudian orang lain.
“Apalagi hari ini, tersedia banyak sekali pinjaman online (Pinjol). Para penjudi yang kehabisan modal dan sudah kecanduan, biasanya tanpa pikir panjang langsung mengajukan pinjol. Tidak lain ya untuk keperluan judi online itu,” urai Sakban.
Dari kombinasi judi online dan pinjol, lama kelamaan kondisi bankruptcy (kebangkrutan) sudah di depan mata. “Keluarga, yang salah satu anggotanya menjadi pelaku judi pasti akan mengarah pada menumpuknya hutang hingga berujung kebangkrutan dan menjadi masalah dalam rumah tangga,” sambung Sakban.
Kembali pada domestic violence, korban dari kekerasan tersebut biasanya mengeluarkan ekspresi kekecewaan dalam bentuk verbal. Seperti umpatan kepada pelaku judi online.
“Maka kami kira, apa yang dilakukan oleh Briptu FN itu sudah mentok. Bila sang suami benar kecanduan berat dengan judi online, sangat bisa yang dilakukan FN itu sudah mentok untuk mengingatkan sang suami agar tidak main judi online,” kata Sakban.
Kasus ini, bagi Sakban, menjadi tamparan keras. Terutama untuk memberesi judi online. “Untuk judi online, laporan FBI saja kesulitan. Karena judi online itu melintasi batas yuridiksi. Semoga segera ada jalan keluar,” pungkas Sakban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko