TUBAN, Tugujatim.id – Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Tuban, Budi Utomo, 41, status hukumnya telah dinaikkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban. Status kades Bunut Tuban ini imbas pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya menyeret nama Kaur Perencanaan Desa Bunut Nevi Ayu Indasari.
Meski begitu, sampai saat ini status kades Bunut Tuban dalam pemerintahan desa masih abu-abu, entah telah dinonaktifkan atau masih menjabat sebagai kepala desa.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Tuban Arif Handoyo saat dikonfirmasi menuturkan, pihaknya akan mengecek dulu informasi tersebut. Terkait apakah ada bantuan hukum terhadap yang bersangkutan, Arif menjawab bahwa kasus yang dihadapi bukan perdata, tapi dugaan kasus pidana. Jadi, tidak bisa didampingi oleh pemkab.
“Ini masalah pidana. Beda kalau perdata. Pemkab akan pastikan dulu status dan posisinya,” ucap Arif, sapaan akrabnya, lewat pesan singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban Eko Julianto menuturkan, pihaknya telah menerima laporan dari pihak kecamatan setempat dan akan segera menindaklanjutinya.
“Laporan camat sudah disampaikan, sedang kami proses,” ucap Eko, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Kades Bunut Tuban Resmi Tersangka, Imbas Kasus Korupsi Proyek Desa Senilai Rp180 Juta
Mantan Kabag Kesra Pemkab Tuban ini mengatakan, dalam ketentuan yang ada harus diberhentikan sementara dan diisi pejabat pelaksana dari perangkat desa yang ada.
“Selanjutnya diisi Plt dari perangkat desa,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi anggaran proyek desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pada 2016-2019, menyeret kades Bunut Tuban Budi Utomo hingga merugikan negara sekitar Rp180 juta. Kasus ini mencuat pasca Nevi Ayu Indasari “bernyanyi” terkait keterlibatan dari kepala desanya (Budi Utomo, red) dalam persidangan. Dia diputus majelis hakim dengan kurungan tertentu 2 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti (UP) sekitar Rp106 juta.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tuban telah menetapkan Kades Bunut, Kecamatan Widang, Tuban, jadi tersangka. Penetapan tersangka Kades Bunut Tuban ini hasil pengembangan kasus penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) setempat yang sebelumnya menyeret Kasi Urusan (Kaur) Perencanaan Nevi Ayu Indasari dan sudah diputus Pengadilan Negeri Surabaya.