SURABAYA, Tugujatim.id – Susanto bin Samuyi, warga Grobokan, Jawa Tengah, seorang lulusan SMA yang menjadi dokter gadungan di Surabaya dituntut empat tahun penjara.
Dokter gadungan Susanto yang terbukti dinyatakan sah bersalah secara hukum pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo karena telah melakukan tindakan penipuan dan penyalahgunaan identitas.
“Menjatuhkan Susanto dengan pidana empat tahun kurungan dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan Susanto tetap ditahan,” kata Ugik Ramatyo saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya pada Senin sore (18/09/2023).
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Penipuan Susanto, Dokter Gadungan di Surabaya
Susanto yang saat ini ditahan di Rutan Medaeng dinyatakan telah melanggar Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penipuan. JPU menyatakan bahwa ada lima hal yang memberatkan Susanto.
“Terdakwa merupakan resividis perkara sama, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa menikmati hasil tindak pidana, terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan pada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, JPU tidak menyatakan sama sekali adanya hal yang meringankan Susanto. Diserahkan kembali ke majelis hakim, Susanto mengatakan bahwa dia ingin mengajukan keringanan atas tuntutan JPU.
“Mohon Yang Mulia, untuk keringanannya. Saya masih memiliki tanggungan untuk anak dan istri,” timpal dokter gadungan Susanto.
Belum memberikan tanggapan, majelis hakim akan melanjutkan sidang ini dalam agenda pledoi pada Senin (25/09/2023).
Baca Juga: Profil Kim Bum, Aktor Korea Selatan yang Akan Beradu Akting Dengan Maudy Ayunda
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Susanto telah dinyatakan bersalah dengan mengganti berkas penting milik salah satu dokter di Kabupaten Bandung dengan nama Anggi Yurikno untuk menjadi identitasnya.
Dia lantas mendaftarkan diri di PT Pelindo Husada Citra (PHC) sebagai dokter dan lolos menjadi di bagian Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu mulai 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022.
Tidak hanya menipu di PT PHC, sebelum Susanto juga pernah ditahan dengan kasus yang sama yang beraksi di tujuh instansi kesehatan di Jawa Tengah dan Kalimantan.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati