MALANG – Hasil swab test yang dilakukan terhadap anggota keluarga, termasuk pelaku cium jenazah COVID-19 di Malang telah keluar. Ada tiga anggota keluarga yang diperiksa. Satu di antara tiga orang ini termasuk AS (53), yang kini ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus menghalang-halangi petugas pemulasaraan jenazah COVID-19.
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kota Malang Husnul Muarif mengungkapkan dari ketiga anggota keluarga yang dites swab, dua orang dinyatakan negatif dan satu orang terkonfimasi positif.
”Dari 3 orang (anggota keluarga yang dinilai memiliki potensi tertular) telah dites swab, 1 orang hasilnya positif dan lainnya negatif,” ungkapnya dikonfirmasi, Jumat (21/8).
Baca Juga: Mengunjungi Ndalem Pojok, Kediaman Kedua Sukarno di Kediri
Lebih lanjut, terkait proses screening sebagai upaya pencegahan penularan virus ini juga dilakukan terhadap anggota keluarga lain oleh tim puskesmas wilayah.
”Untuk screening di anggota keluarga lain sudah dilakukan rapid test juga, tapi untuk hasilnya belum ada laporan,” tukasnya.
Pelaku Cium Jenazah NEgatif, Tapi Keluarga Lain Positif
Terpisah, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan satu dari tiga anggota keluarga yang di tes swab alias AS (53) tersangka pelaku cium jenazah ternyata dinyatakan negatif.
“Hasil swab satu positif dari keluarga. Sedangkan AS yang kini jadi tersangka dan satu orang lagi juga dari keluarga dinyatakan negatif,” kata Leo kepada awak media.
Baca Juga: Candi Jawar, Pesona Wisata Religius di Lereng Semeru
Lebih lanjut, satu anggota keluarga yang positif ini langsung dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi, Kota Malang. Sementara, AS si pelaku cium jenazah dan satu keluarga lain dipulangkan. Kendati begitu, tegas Leo, proses hukum terhadap AS masih akan tetap berlanjut.
AS disangkakan melanggar pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan karena dinilai melawan atau menghalang-halangi petugas medis di RST Soepraoen beberapa waktu lalu.
”Kasusnya tetap berlanjut. Pasal yang dikenakan juga bukan pasal pengecualian sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Gigih Mazda
Comments 1