PASURUAN, Tugujatim.id – Polres Pasuruan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap pendirian pabrik plastik milik PT Kosmetika Global Printing and Packaging di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang diduga belum mengantongi izin mendidikan bangunan (IMB).
Kanit Tipidek Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Samsul Arifin mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan berkas laporan Satpol PP Kabupaten Pasuruan terkait pelanggaran izin bangunan pabrik.
“Kami akan meminta keterangan langsung dari pihak pemilik pabrik terkait pelanggaran perizinan,” ujar Samsul pada Rabu (10/11/2021).
Pihak Satreskrim Polres Pasuruan juga berencana melakukan sidak langsung ke areal pabrik yang diduga masih berhubungan dengan perusahaan J99 Corp tersebut.
“Kami akan kroscek langsung ke TKP untuk memastikan apakah ada kegiatan produksi di sana. Terkait aduan pelanggaran tata ruang, juga akan kami periksa,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada siang harinya, sekelompok warga yang tergabung dalam Kesatuan Aksi untuk Transparansi Penegakan Perda (Keranda) mendatangi kantor Polres Pasuruan. Mereka datang untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan kasus dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah pabrik plastik yang dilaporkan sejak bulan lalu.
Koordinator aksi “Keranda” Lujeng Sudarto mengungkapkan, pihaknya khawatir akan adanya potensi pelanggaran serupa di bidang ekonomi dan dunia usaha di Kabupaten Pasuruan apabila kasus pelanggaran izin pabrik plastik tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami lihat PT Kosmetika Global Printing and Packing masih melakukan kegiatan produksi meski kemarin sudah ditutup satpol PP. Takutnya bila dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi dunia ekonomi dan investasi di Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Pada Oktober 2021, bangunan pabrik plastik di Sukorejo tersebut sudah disidak jajaran DPRD Kabupaten Pasuruan dan satpol PP setelah warga melaporkan jika pabrik belum punya IMB, tapi sudah beroperasional.