BOJONEGORO, Tugujatim.id – Viralnya kisah seorang anak dengan nama panjang hingga 19 suku kata di Tuban memang tidak ditemukan di Kabupaten Bojonegoro. Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro tetap mengimbau agar orang tua mempertimbangkan dengan matang ketika memberi nama buah hati mereka.
Sebagai informasi, anak di Tuban dengan nama Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta sempat viral kembali lantaran bocah yang hampir menginjak usia 3 tahun tersebut belum juga mendapat dokumen akta kelahiran.
Bahkan, hal tersebut ditanggapi oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Afif Fakrulloh yang menyarankan nama anak tersebut diganti agar mempermudah mengurus dokumen data diri.
“Dengan nama yang panjang nantinya ada kesulitan dalam teknis kolom di KK, KIA, Akta lahir, ijazah, paspor dan lain-lain tidak muat. Kami menyarankan agar nama anaknya di ganti lebih pendek,” ujarnya.
Tak Ada Kasus Nama Panjang Serupa di Bojonegoro
Sementara di wilayah Bojonegoro, kasus nama anak terpanjang hingga kini belum pernah ditemukan.
Kabid Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Bojonegoro Joko Setio mengatakan, meski tidak ada peraturan secara resmi dan hukum untuk ketentuan nama anak, namun apabila nama anak terlalu panjang, dia menyebut nantinya akan menyusahkan saat melakukan administrasi kependudukan.
“Biasanya kolom gitu kan maksimal 55 karakter, nanti kalau nama anaknya terlalu panjang bakal susah,” tuturnya.
Menurutnya di Kabupaten Bojonegoro sendiri masih aman dan belum ada kasus nama anak terlalu panjang seperti yang terjadi di Tuban. Namun untuk mengantisipasi, dia meminta ke depannya masyarakat harus lebih mempertimbangkan nama anaknya agar mempermudah dalam kepengurusan dokumen kependudukan.
“Seperti di KTP, KK, Akta, dan lain-lain kan kolomnya juga terbatas, dan kalau namanya terlalu panjang nanti tidak akan muat di kolom tersebut,” imbuhnya.
Pihaknya berharap agar kasus seperti ini tidak terulang kembali agar administrasi kependudukan dan keperluan lainnya yang membutuhkan nama tersebut nantinya tidak salah dalam kepenulisan.