PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus laporan dugaan penipuan yang menyatut seorang pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan tengah diselidiki pihak Polres Pasuruan. Pihak terlapor pengurus LPA Daniel Effendy yang menjabat Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan ini pun angkat suara terkait pelaporan tersebut.
Menurut pengurus LPA Daniel, dia sama sekali tidak mengenal orang bernama Ahmad Subaidi yang melaporkan dirinya atas kasus dugaan penipuan. Dia juga membantah meminta uang dalam perkara membantu keringanan hukuman pelaku pemerkosaan di kebon tebu berinisial MIK, 17.
“Saya tidak kenal Subaidi itu siapa, tidak pernah komunikasi juga,” ujar Daniel saat dikonfirmasi pada Senin (04/07/2022).
Daniel mengatakan, selama ini dia tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan ini bahkan berencana melaporkan balik Ahmad Subaidi ke kepolisian. Dia akan melaporkan Subaidi atas kasus pencemaran nama baik.
“Saya nanti akan laporkan balik terkait pencemaran nama baik dan perlakuan tidak mengenakkan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pengurus LPA Kabupaten Pasuruan Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Kasus Penipuan
Di lain sisi, Ahmad Subaidi selaku paman pelaku pemerkosaan berinisial MIK ini mengaku pihak keluarga telah berupaya melakukan mediasi dengan Daniel. Menurut Subaidi, pihaknya telah meminta pengurus LPA Kabupaten Pasuruan ini untuk mengembalikan uang senilai Rp20 juta.
Pihak keluarga Subaidi merasa ditipu dan diperas karena termakan janji Daniel untuk meringankan hukuman kasus pelaku pemerkosaan MIK jadi 6 bulan penjara, tenyata tidak terbukti. Pengadilan memvonis MIK dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Sudah nunggu setahun, tak ada iktikad baik dari yang bersangkutan. Kami buat laporan ke Polres Pasuruan Kamis lalu,” ujar Subaidi.
Dia menyatakan, pihak keluarga kini hanya berharap agar kasus dugaan penipuan dan pemerasan ini bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami sudah tidak berharap uang kembali. Tapi, saya minta polisi bisa mengusut kasus ini sampai tuntas sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke polisi terkait dugaan kasus penipuan. Pelaku yang juga Wakil LPA Kabupaten Pasuruan Daniel Effendy itu dilaporkan oleh Ahmad Subaidi, paman dari pelaku pemerkosaan di kebun tebu, ke Polres Pasuruan, Kamis (30/06/2022).
Ahmad Subaidi mengaku dimintai uang senilai Rp20 juta oleh oknum pengurus LPA tersebut dengan janji membantu proses hukum kasus pemerkosaan yang dilakukan keponakannya berinisial MIK, 17. Menurut Subaidi, terlapor menjanjikan jika MIK akan dikurangi vonis hukumannya di pengadilan.
“Kami lapor ke Polres Pasuruan karena merasa diperas. Janjinya dikurangi vonis hukumannya. Tapi setelah ditransfer ke rekeningnya, keponakan saya malah dapat 6 tahun kurungan penjara,” kata Subaidi pada Senin (04/07/2022).
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim