PASURUAN, Tugujatim.id – Berbeda jauh dengan rekannya Fadila Rokhman, terdakwa pembonceng pelaku penusukan Siswo Hadi yang sempat terseret kasus pembunuhan di toko tembakau Lami, Kota Pasuruan, divonis bebas. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Kamis (01/09/2022).
Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis mengatakan, terdakwa pembonceng pelaku penusukan Siswo Hadi tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Muhammad Fatkhurrozy. Majelis Hakim menolak dakwaan primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP yang didakwakan JPU kepada Siswo Hadi.
“Menyatakan terdakwa Siswo Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair,” ujar Haries.
Majelis hakim juga memvonis bebas terdakwa pembonceng pelaku penusukan Siswo Hadi dari segala tuntutan JPU. Sebelumnya Siswo Hadi dituntut JPU dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Fandi Winurdhani menjelaskan, sudah sepantasnya Siswo Hadi dinyatakan bebas karena tidak ikut merencanakan pembunuhan. Dia hanya ketiban sial karena diminta mengantarkan rekannya Fadila Rokhman ke toko tembakau Lami.
Dia tidak tahu-menahu bahwa rekannya tersebut akan menusuk korban Muhammad Fatkhurrozy.
“Siswo Hadi bebas secara murni. Saya bersyukur karena majelis hakim mengutamakan asas keadilan dalam putusannya,” ujarnya.
Dalam sidang putusan kali ini, majelis hakim juga membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Fadila Rokhman. Dia divonis bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. Fadila diputuskan mendapat hukuman 18 penjara.