Tak Terlibat Kasus Pembunuhan, Terdakwa Pembonceng Pelaku Penusukan di Toko Tembakau Pasuruan Divonis Bebas

Dwi Lindawati

News

Pembonceng pelaku penusukan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Suasana sidang putusan PN Kota Pasuruan atas kasus penusukan di Toko Tembakau Lami, Kamis (01/09/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Berbeda jauh dengan rekannya Fadila Rokhman, terdakwa pembonceng pelaku penusukan Siswo Hadi yang sempat terseret kasus pembunuhan di toko tembakau Lami, Kota Pasuruan, divonis bebas. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan pada Kamis (01/09/2022).

Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis mengatakan, terdakwa pembonceng pelaku penusukan   Siswo Hadi tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Muhammad Fatkhurrozy. Majelis Hakim menolak dakwaan primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP yang didakwakan JPU kepada Siswo Hadi.

“Menyatakan terdakwa Siswo Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair,” ujar Haries.

Majelis hakim juga memvonis bebas terdakwa pembonceng pelaku penusukan Siswo Hadi dari segala tuntutan JPU. Sebelumnya Siswo Hadi dituntut JPU dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Fandi Winurdhani menjelaskan, sudah sepantasnya Siswo Hadi dinyatakan bebas karena tidak ikut merencanakan pembunuhan. Dia hanya ketiban sial karena diminta mengantarkan rekannya Fadila Rokhman ke toko tembakau Lami.

Dia tidak tahu-menahu bahwa rekannya tersebut akan menusuk korban Muhammad Fatkhurrozy.

“Siswo Hadi bebas secara murni. Saya bersyukur karena majelis hakim mengutamakan asas keadilan dalam putusannya,” ujarnya.

Dalam sidang putusan kali ini, majelis hakim juga membacakan vonis hukuman terhadap terdakwa Fadila Rokhman. Dia divonis bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. Fadila diputuskan mendapat hukuman 18 penjara.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...