JAKARTA, Tugujatim.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling di malam Idul Fitri mendatang.
Namun sebagai gantinya, masyarakat boleh melakukan takbir di masjid atau musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan dibatasi maksimal 50 persen.
“Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala,” ujarnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/04/2021)
Pelarangan takbir keliling bukan tanpa alasan, hal tersebut dianggap memicu kerumunan sehingga dapat menyebabkan penularan Covid-19 semakin meluas.
“Takbiran ini jika dilakukan dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini artinya membuka peluang untuk penularan covid-19, Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan,” katanya.
Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan mengenai pelarangan mudik. Menurutnya, mudik disebut hukumnya Sunnah, sementara menjaga kesehatan dikatakan hukumnya wajib.
“Mudik itu paling banter hukumnya Sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan itu wajib. Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan dengan yang Sunnah, atau meninggalkan wajib demi mengejar yang Sunnah itu tidak ada tuntunan dalam agama,” jelas Yaqut Cholil.
Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan, lantaran pemerintah ingin melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
“Insyaallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun jika tetap tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah,” pungkas Menag Yaqut.