PASURUAN, Tugujatim.id – Angka kekerasan seksual terhadap perempuan di tempat kerja di Indonesia masih cenderung tinggi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar saat mengunjungi salah satu pabrik rokok di Kabupaten Pasuruan, Senin siang (10/07/2023).
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Perempuan, angka kekerasan seksual di tempat kerja yang dialami kaum hawa cenderung tinggi dan tidak banyak perubahan. Pada 2021, tercatat sebagai 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja di mana 411 perempuan jadi korbannya.
Pada 2022, tercatat 324 kasus dengan jumlah korban 384 perempuan. Sementara pada 2023 hingga Mei, sudah tercatat 123 kasus dengan 135 korban.
Selain itu, dalam survei yang dilakukan International Labour Organization (ILO) pada 2022, sebanyak 70,93 persen dari 1.173 responden wanita mengaku pernah jadi korban kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
“Kasus kekerasan seksual masih cukup tinggi, dominasi yang jadi korban perempuan,” ujar Cak Imin pada Senin (10/07/2023).
Karena itu, Cak Imin bersama Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza dan perwakilan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menggencarkan sosialisasi ke sejumlah pabrik. Salah satunya sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja di pabrik rokok PT Wahyu Manunggal Sejati (PT WMS) di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Cak Imin menyebut bahwa dalam industri rokok di Indonesia, jumlah pegawai perempuan cukup mendominasi. Dengan mayoritas latar belakang pendidikan hanya sebatas SD atau SMP, para wanita buruh pabrik rokok ini sebagian besar menjadi tulang punggung keluarga.
“Mereka harus dilindungi, dijaga, dan dikelola dengan baik. Pemerintah harus men-support, pengusaha juga harus berinovasi agar mereka bisa berkembang. Perempuan pekerja ini adalah pilar kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga: Simak! 4 Tempat Wisata di Dubai yang Wajib Dikunjungi
Dalam sosialisasi ini, DPR RI meminta agar manajemen pabrik, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian saling bersinergi dalam mencegah terjadinya potensi kekerasan seksual di tempat kerja. Pihak manajemen harus bisa memutus mata rantai kekerasan seksual perempuan dengan menerapkan aturan tegas.
Pemerintah daerah harus mengawasi ketat melalui dinas ketenagakerjaan. Sementara pihak aparat wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap kasus kekerasan seksual perempuan.
Apalagi, menurut Cak Imin, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“UU TPKS sudah sangat mewadahi, pemerintah melalui kopolisian terus memfungsikan diri sebagai satuan tugas untuk pencegahan, penindakan, hingga memberikan efek jera kepada pelakunya,” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati