PASURUAN, Tugujatim.id – Tarif retribusi parkir berlangganan di Kota Pasuruan, Jawa Timur, akan segera dinaikkan pada 2023. Kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Kebijakan kenaikan tarif retribusi parkir ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 84/2022.
Tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua naik hingga dua kali lipat menjadi Rp40.000. Sementara kendaraan roda empat menjadi Rp60.000. Kemudian kendaraan roda empat ke atas atau beroda lebih dari empat menjadi Rp100.000.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Agus Wibowo mengatakan bahwa kenaikan tarif retribusi ini diberlakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pasuruan.
“Kenaikan tarif retribusi parkir ini masih di taraf wajar karena tarif berlangganan sudah lama tidak dinaikkan sejak 2011 lalu,” ujar Agus, pada Kamis (9/3/2023).
Meski begitu, penerapan tarif baru retribusi parkir berlangganan hingga kini masih belum diberlakukan. Hingga Maret ini, para pemilik kendaraan masih dikenakan dengan nominal tarif lama.
Menurut Agus, tarif baru parkir berlangganan nantinya baru akan diberlakukan setelah selesai dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Jawa Timur.
“Kita juga masih mengatur skema terbaik bagaimana caranya kenaikan ini tidak menimbulkan dampak gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa kenaikan tarif retribusi ini akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan, salah satunya dengan memastikan petugas juru parkir agar tidak menarik uang parkir atau pungutan liar di titik-titik parkir berlangganan.
“Nantinya kenaikan tarif ini kita gunakan untuk kenaikan gaji juru parkir, sehingga kalau kesejahteraanya meningkat, mereka tidak meminta uang dari pengendara,” imbuhnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Ismu Hardiyanto menyatakan bahwa kenaikan tarif retribusi ini harus dilakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat tak kaget sehingga malah memunculkan kesan tak baik terhadap kebijakan pemerintah.
“Harus ditegaskan juga mana saja batasan area parkir berlangganan dan juga pengawasan, agar masyarakat benar-benar mendapat pelayanan yang seimbang dengan retribusi yang dibayar,” pesannya.