Tugujatim.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa-Bali serta harga Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan mulai berlaku Rabu (27/10/2021).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, evaluasi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan terdiri dari jasa pelayanan, reagen, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi.
Also Read
“Kami sepakati bahwa diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (28/10/2021).
Dengan demikian, dia mengatakan, semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dengan hasil dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam. Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Abdul Kadir menekankan, apabila ada lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan harga tes usap PCR guna menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar Senin (25/10/2021). Atas dasar itu, Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan swab RT-PCR.
Dia mengatakan, penurunan harga swab RT-PCR dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya, penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all (alat pelindung diri), harga reagen PCR dan RNA, serta biaya overhead.
“Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga swab RT-PCR juga mengalami perubahan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3×24 jam menyusul aturan baru pemerintah mengenai syarat perjalanan di masa PPKM.