MALANG, Tugujatim.id – Tarif parkir di wilayah Kayutangan, Kota Malang, makin ugal-ugalan. Karena itu, Dishub Kota Malang menertibkan juru parkir (jukir) liar di Jalan Basuki Rahmat yang menarik tarif Rp5 ribu saat pengendara parkir.
Penertiban ini dilakukan pasca Dishub Kota Malang mendapat laporan dari netizen di media sosial tentang jukir nakal menarik tarif parkir ugal-ugalan sebesar Rp5 ribu. Bahkan, video tentang tarif parkir di luar ketentuan itu sempat viral di medsos beberapa waktu lalu.
Padahal dari aturan yang telah ditetapkan oleh Dishub Kota Malang, ditambah dengan pemasangan plang pengumuman di sekitar kawasan Kayutangan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua (motor) dikenakan biaya Rp2 ribu dan untuk kendaraan roda empat (mobil) sebesar Rp3 ribu.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, jukir nakal tersebut telah ditindak oleh petugas pada Selasa malam (13/06/2023) melalui kegiatan operasi Tertib Parkir (Tepak).
“Itu jukir liar yang memungut melebihi ketentuan, kami sudah tindak. Kami mendapatkan laporan dari masyarakat melalui media sosial,” ujar pria yang akrab disapa Jaya itu pada Rabu (14/06/2023).
Dia mengatakan, petugas saat mendatangi jukir nakal yang menjadi target operasi, ternyata tidak terdata di keanggotaan yang dibina oleh Dishub Kota Malang. Artinya, mereka jukir liar.
“Kalau rompinya milik kami. Bisa saja itu mereka saling pinjam. Tapi yang pasti dia jukir bukan binaan kami,” tegasnya.
Karena itu, anggota Dishub Kota Malang telah meminta kembali rompi yang dikenakan jukir tersebut. Selain itu, jukir akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
“Dia (jukir liar, red) kami kenakan tipiring. Prosedurnya di satpol PP. Nanti ada sidang dan dikenakan denda sesuai keputusan pengadilan,” ungkapnya.
Selain tipiring, jukir liar tersebut dilarang selamanya untuk beroperasi di mana pun.
“Kami melarang jadi jukir selamanya. Kalau nanti bisa dibina, ya dibina, tapi ada perjanjian hitam di atas putih,” ungkapnya.
Widjaja juga memberi pesan kepada siapa pun jika ada yang menemukan hal serupa bisa langsung melapor ke pihak Dishub Kota Malang. Jika bingung, masyarakat bisa mengirim pesan melalui direct message (DM) di Instagram resmi Dishub Kota Malang @dishubmalangkota.
“Kalau masyarakat kirim ke medsos, nanti ditakut-takuti sama tukang parkirnya. Jadi, silakan DM ke IG dishub, nanti langsung kami tindak, pelapor tentu tidak akan disebarkan identitasnya,” tuturnya.