SURABAYA, Tugujatim.id – Kasus bisnis prostitusi online menimpa penjaga warung kopi (warkop) di Kota Surabaya berinisial MJ, 49. Dia ditangkap polisi diduga menggeluti bisnis ini dengan menawarkan wanita pekerja seks komersial (PSK) lewat media sosial (medsos) pada Sabtu (28/05/2022).
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi membenarkan telah menangkap tersangka berinisial MJ yang diduga melakukan bisnis prostitusi online.
“Setelah ada calon pengguna, kemudian digiring secara private ke pesan WhatsApp, lalu terjadilah tawar-menawar antara laki-laki sebagai pengguna jasa seks dengan tersangka MJ. Setelah sepakat, mereka menentukan waktu, tempat, dan transaksinya berlangsung,” kata Agus saat dikonfirmasi pada Jumat (03/06/2022).
Also Read
Agus menyampaikan, tersangka MJ memasang tarif Rp1,7 juta per dua jam. Sementara PSK mendapat upah Rp500 ribu dari MJ.
“Sedangkan sisanya Rp1,2 juta itu keuntungan bagi dia sendiri (MJ, red),” jelasnya.
Tersangka MJ mengaku baru sekali melakukan hal ini. Alasannya, karena tersangka membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
Praktik bisnis prostitusi online ini telah dibongkar oleh Polsek Tambaksari pada Sabtu (28/05/2022). MJ diciduk di sebuah warkop di Surabaya.
“Petugas mendapati tersangka MJ yang sedang menunggu PSK bersama laki-laki di sebuah hotel,” ujarnya.
Atas perbuatannya, muncikari ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim