• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sanksi administrasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji. (Foto: dok. Humas Dispendukcapil Kota Surabaya)

Telat Lapor Data Kelahiran, Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Administrasi Mulai Januari-Mei 2023

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemkot Surabaya berupaya memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk soal keterlambatan pelaporan kelahiran. Terbaru, Pemkot Surabaya memberikan pelayanan yang terbaik dengan menghapus sanksi administrasi keterlambatan pelaporan kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran bagi warga Kota Surabaya ini berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023. Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif soal keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Kota Surabaya.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

“Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, baik kelahiran WNI di luar negeri maupun kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” katanya pada Rabu (04/01/2023).

Agus melanjutkan, dia memastikan penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putrinya dan mendapat akta kelahiran. Menurut dia, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putrinya karena memiliki kesibukan.

“Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kelahiran putra-putrinya,” ucapnya.

Menurut Agus, sebelum adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran. Karena itu, Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu, tarif tersebut berlaku flat.

“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif senilai Rp100 ribu,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, peraturan ini sengaja dibuat untuk mengajak warga Kota Surabaya tertib dan disiplin administrasi. Selain itu, putra-putri warga Surabaya bisa segera mendapatkan akta kelahiran karena sangat berguna dan penting untuk ke depannya.

“Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan,” katanya.

Karena itu, dia mengingatkan pentingnya surat akta kelahiran. Agus juga mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk segera melaporkan kelahiran buah hatinya.

Dia juga memastikan pihaknya akan terus menyosialisasikan dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya.

“Kami akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang dimiliki, seperti media sosial dispendukcapil. Kami berharap warga bisa memanfaatkan peluang ini,” ujarnya.

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniKota Surabaya hari iniPemkot SurabayaPenghapusan sanksi administrasiPenghapusan sanksi administrasi di Kota SurabayaSanksi administrasiSanksi administrasi pelaporan kelahiranSanksi administrasi telat laporkan kelahiran
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Sopir pickup di Pasuruan tewas.

Diduga Ngantuk, Sopir Pickup di Pasuruan Tewas Tergencet usai Tabrak Truk Parkir

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID