SURABAYA, Tugujatim.id – Pemkot Surabaya berupaya memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk soal keterlambatan pelaporan kelahiran. Terbaru, Pemkot Surabaya memberikan pelayanan yang terbaik dengan menghapus sanksi administrasi keterlambatan pelaporan kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran bagi warga Kota Surabaya ini berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023. Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif soal keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Kota Surabaya.
“Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, baik kelahiran WNI di luar negeri maupun kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” katanya pada Rabu (04/01/2023).
Agus melanjutkan, dia memastikan penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putrinya dan mendapat akta kelahiran. Menurut dia, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putrinya karena memiliki kesibukan.
“Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kelahiran putra-putrinya,” ucapnya.
Menurut Agus, sebelum adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran. Karena itu, Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu, tarif tersebut berlaku flat.
“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif senilai Rp100 ribu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, peraturan ini sengaja dibuat untuk mengajak warga Kota Surabaya tertib dan disiplin administrasi. Selain itu, putra-putri warga Surabaya bisa segera mendapatkan akta kelahiran karena sangat berguna dan penting untuk ke depannya.
“Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan,” katanya.
Karena itu, dia mengingatkan pentingnya surat akta kelahiran. Agus juga mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk segera melaporkan kelahiran buah hatinya.
Dia juga memastikan pihaknya akan terus menyosialisasikan dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya.
“Kami akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang dimiliki, seperti media sosial dispendukcapil. Kami berharap warga bisa memanfaatkan peluang ini,” ujarnya.