• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sanksi administrasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji. (Foto: dok. Humas Dispendukcapil Kota Surabaya)

Telat Lapor Data Kelahiran, Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Administrasi Mulai Januari-Mei 2023

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemkot Surabaya berupaya memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk soal keterlambatan pelaporan kelahiran. Terbaru, Pemkot Surabaya memberikan pelayanan yang terbaik dengan menghapus sanksi administrasi keterlambatan pelaporan kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran bagi warga Kota Surabaya ini berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023. Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif soal keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Kota Surabaya.

You might also like

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

01/06/2026 11:45 AM
WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

31/05/2026 9:10 AM

“Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, baik kelahiran WNI di luar negeri maupun kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang,” katanya pada Rabu (04/01/2023).

Agus melanjutkan, dia memastikan penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putrinya dan mendapat akta kelahiran. Menurut dia, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putrinya karena memiliki kesibukan.

“Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kelahiran putra-putrinya,” ucapnya.

Menurut Agus, sebelum adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran. Karena itu, Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu, tarif tersebut berlaku flat.

“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif senilai Rp100 ribu,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, peraturan ini sengaja dibuat untuk mengajak warga Kota Surabaya tertib dan disiplin administrasi. Selain itu, putra-putri warga Surabaya bisa segera mendapatkan akta kelahiran karena sangat berguna dan penting untuk ke depannya.

“Untuk mengurus sekolah dan sebagainya, akta kelahiran ini sangat diperlukan,” katanya.

Karena itu, dia mengingatkan pentingnya surat akta kelahiran. Agus juga mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk segera melaporkan kelahiran buah hatinya.

Dia juga memastikan pihaknya akan terus menyosialisasikan dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya.

“Kami akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang dimiliki, seperti media sosial dispendukcapil. Kami berharap warga bisa memanfaatkan peluang ini,” ujarnya.

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniKota Surabaya hari iniPemkot SurabayaPenghapusan sanksi administrasiPenghapusan sanksi administrasi di Kota SurabayaSanksi administrasiSanksi administrasi pelaporan kelahiranSanksi administrasi telat laporkan kelahiran
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

by Mochamad Abdurrochim
31/05/2026 9:10 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Untuk ke-11 kali secara beruntun,...

Bojonegoro

24 ASN Rebutan 5 Kursi Kepala OPD Bojonegoro, Satpol PP dan Brida Jadi Formasi Favorit

by Mochamad Abdurrochim
24/05/2026 2:20 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah...

3.600 lulusan SMK

Sebanyak 3.600 Lulusan SMK dan LPK Jawa Timur Bekerja di Luar Negeri

by Mochamad Abdurrochim
20/05/2026 7:44 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sebanyak 3.600 lulusan SMK dan lembaga pelatihan kerja (LPK) bekerja di luar negeri. Selain itu Pemerintah Provinsi...

Next Post
Sopir pickup di Pasuruan tewas.

Diduga Ngantuk, Sopir Pickup di Pasuruan Tewas Tergencet usai Tabrak Truk Parkir

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID