TUBAN, Tugujatim.id – Semenjak ditemukannya kasus Covid varian Omicron pada 27 November 2021, Pemerintah Indonesia berupaya mencegahnya. Salah satunya dengan mempercepat vaksinasi dan menambah booster bagi kelompok rentan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat temuan Covid varian Omicron mencapai 2.980 kasus per Rabu (02/02/2022). Temuan varian Omicron bertambah 982 kasus dari data pekan sebelumnya yakni 1.998 kasus.
Agar kasus Covid varian Omicron segera bisa terkendali, Kemendagri kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2, hingga Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM pun dilakukan untuk wilayah Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022. Dalam Inmendagri tersebut, ada 2 kabupaten/kota yang berada pada Level 3, 85 kabupaten/kota berada di Level 2, dan 40 kabupaten/kota yang berada pada Level 1.
Penetapan level dalam wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan. Sekaligus ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.
Untuk itu, wilayah di Jatim yang saat ini menerapkan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Tulungagung, Situbondo, Mandiun, Ngawi, Kota Malang, Lumajang, Kota Batu, Kota Blitar, Jombang, Kediri, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Pasuruan, Jember, Bojonegoro, dan juga Bangkalan.
Sedangkan untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 di antaranya Kabupaten Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto, Lamongan, dan Kabupaten Gresik. Sementara untuk level tiga hanya di Kabupaten Pamekasan.