MALANG, Tugujatim.id – Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin peribahasa itu sangat cocok untuk menggambarkan kondisi pemuda berinisial NSW yang sempat viral usai menjadi korban pengeroyokan di Jalan Merbabu Kota Malang, Sabtu (20/11/2021). Inginnya dilindungi karena jadi korban pengeroyokan, kini dia malah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap LN.
Sebelumnya, 4 pelaku pengeroyokan yang merupakan teman pria LN telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka mengaku kesal karena korban pengeroyokan NSW diduga melakukan pelecehan seksual terhadap LN yang tengah tak sadarkan diri akibat terpengaruh minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yuda Riambodo mengonfirmasi, pihaknya memang telah menerima laporan dari LN atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan NSW terhadap dirinya. Pihaknya juga mengatakan telah mendalami kasus tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dari korban (LN, red), diduga terjadi pelecehan seksual. Dari dasar analisis dan alat bukti yang sudah didapatkan, kami sudah menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku inisial NSW,” ujarnya pada Senin (27/12/2021).
Kini NSW juga telah ditahan oleh Polresta Malang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual itu.
“Beberapa alat bukti memang sudah memenuhi unsur. Kami sudah berani melakukan penahanan terhadap korban pengeroyokan atau terduga pelaku dugaan pelecehan seksual,” jelasnya.
NSW pun dijerat Pasal 290 KUHP karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya. Dia juga terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun.