SURABAYA, Tugujatim – Samud, bos tambang yang juga terdakwa kasus korupsi dan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, divonis lepas dari tuntutan dalam pengajuan banding di Pengadilan Tipikor Surabaya. Padahal sebelumnya, Samud mendapat vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pria berusia 59 tahun tersebut sempat divonis hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Dia juga diminta membayar denda senilai Rp300 juta dan uang ganti rugin negara senilai Rp1,1 miliar.
Namun, menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, dalam putusan banding pada 9 September 2022 lalu, Samud divonis ontslag. Dalam vonis onslag, terdakwa dilepas dari segala tuntutan pidana meskipun terbukti terlibat dalam perkara.
Menanggapi hal itu, Kejari Kabupaten Pasuruan tidak tinggal diam dan berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Karena diputus ontslag atau vonis lepas sesuai dengan SOP. Kami akan ajukan kasasi ke MA,” kata Denny Saputra, pada Kamis (22/09/2022).
Pihak Kejari Kabupaten Pasuruan juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait materi putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Denny menegaskan, meskipun sudah dinyatakan ontslag, putusan kasus perkara Samud masih belum inkracht karena masih ada upaya kasasi. Dan jika dalam sidang kasasi Samud dinyatakan terbukti bersalah, kejaksaan akan melanjutkan eksekusi hukuman termasuk menyita harta bendanya sebagai pengganti kerugian negara.
“Kami kaji dulu petikan putusannya, sudah sesuai pertimbangan hukum atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua bos tambang galian C, Stevanus dan Samud dituntut pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas kasus dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.