Terdakwa Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Bulusari Pasuruan Divonis Lepas

Lizya Kristanti

Kriminal

pasuruan tugu jatim
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud

SURABAYA, TugujatimSamud, bos tambang yang juga terdakwa kasus korupsi dan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, divonis lepas dari tuntutan dalam pengajuan banding di Pengadilan Tipikor Surabaya. Padahal sebelumnya, Samud mendapat vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pria berusia 59 tahun tersebut sempat divonis hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Dia juga diminta membayar denda senilai Rp300 juta dan uang ganti rugin negara senilai Rp1,1 miliar.

Namun, menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, dalam putusan banding pada 9 September 2022 lalu, Samud divonis ontslag. Dalam vonis onslag, terdakwa dilepas dari segala tuntutan pidana meskipun terbukti terlibat dalam perkara.

Menanggapi hal itu, Kejari Kabupaten Pasuruan tidak tinggal diam dan berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Karena diputus ontslag atau vonis lepas sesuai dengan SOP. Kami akan ajukan kasasi ke MA,” kata Denny Saputra, pada Kamis (22/09/2022).

Pihak Kejari Kabupaten Pasuruan juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait materi putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

Denny menegaskan, meskipun sudah dinyatakan ontslag, putusan kasus perkara Samud masih belum inkracht karena masih ada upaya kasasi. Dan jika dalam sidang kasasi Samud dinyatakan terbukti bersalah, kejaksaan akan melanjutkan eksekusi hukuman termasuk menyita harta bendanya sebagai pengganti kerugian negara.

“Kami kaji dulu petikan putusannya, sudah sesuai pertimbangan hukum atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua bos tambang galian C, Stevanus dan Samud dituntut pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas kasus dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...