MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tilang elektronik (ETLE) di Kota Mojokerto memang telah berlaku sejak Senin (25/09/2023). Setelah kamera ETLE berlaku sepekan lebih, ada ratusan pelanggaran lalu lintas di Kota Mojokerto yang terdeteksi.
Macam pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE di antaranya pengendara motor tidak menggunakan helm, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), termasuk pengendara motor berboncengan dua atau lebih, dan pengendara kendaraan bermotor menerobos lampu merah (traffic light).
Berdasarkan keterangan yang didapat oleh Tugu Jatim, penindakan perkara pelanggaran lalu lintas di Kota Mojokerto itu berasal dari dua jenis kamera ETLE. Yaitu ETLE statis dan ETLE mobile. Total dari kedua ETLE ini berjumlah 612 perkara pelanggaran lalu lintas.
Sementara ETLE statis mencatat total 562 perkara pelanggaran lalu lintas, sedangkan ETLE mobile mengumpulkan total 50 kejadian pelanggaran lalu lintas.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Puteh Rinaldi juga telah memberi konfirmasi tentang keterangan tersebut.
“Total dari dua jenis ETLE berhasil mencatat ratusan perkara (pelanggaran lalu lintas). Baik dari ETLE statis maupun ETLE mobile,” ujar AKP Puteh kepada Tugu Jatim, Rabu (04/10/2023).
Dari ratusan pelanggaran lalu lintas yang tercatat oleh dua jenis ETLE tersebut, mayoritas didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua. Jenis pelanggaran yang dimaksud di antaranya sebanyak 122 pelanggar tidak menggunakan helm sesuai standar pabrikan, kemudian pengendara berboncengan lebih dari dua orang sejumlah empat pelanggar, dan pengendara menerobos traffic light sebanyak 10 pelanggar.
Sementara itu, ternyata masih banyak pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Data dari Satlantas Polres Mojokerto Kota mencatat setidaknya terdapat 476 pengendara kendaraan roda empat tidak memakai safety belt.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati