TUBAN, Tugujatim.id – Hampir sebulan pasca penangkapan oknum kepala desa (kades) Dermawu, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, terjerat kasus judi jenis togel. Pemkab Tuban belum memutuskan hasil untuk kades Dermawu.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban Arif Handoyo mengatakan, kasus kades Dermawu telah dirapatkan oleh tim. Dia melanjutkan, proses pengajuan ke pimpinan.
“Minggu kemarin baru dirapatkan oleh tim. Kajiannya sekarang masih proses ke pimpinan,” ujar Arif, sapaan akrabnya, Senin (16/10/2023).
Mantan Kabag Hukum Pemkab Tuban ini juga menyampaikan, dalam permasalahan ini pemerintah tetap akan mengacu ke peraturan yang ada.
“Sementara itu, bersangkutan masih yang menjabat,” terangnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan J, yang juga merupakan oknum kades di Kecamatan Grabagan, terkait dugaan kasus judi.
“Iya benar, Mas. Saat ini tersangka J ditahan di rumah tahanan Polres Tuban terkait perkara perjudian,” ucap Tomy kepada Tugu Jatim, Jumat (29/09/2023).
Tomy menyampaikan, kronologi penangkapan tersangka. Anggota Satreskrim Polres melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan tersangka benar di berada di warung, petugas segera menggerebeknya. Tersangka tidak bisa berkutik saat petugas berada di hadapannya.
“Tersangka saat itu sedang merekap nomor togel menggunakan HP miliknya untuk diinput pada situs judi togel Hongkong,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu uang tunai sebesar Rp243.000 dan sebuah HP yang digunakan untuk rekap taruhan. Dari pengakuan yang bersangkutan, motifnya karena ekonomi.
“Pasal yang diterapkan tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP,” ujarnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati