MALANG, Tugujatim.id – Kasus kaburnya 5 TKW hingga terjatuh dari gedung Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta (CKS) Kota Malang saat melarikan diri pada Rabu (09/06/2021), hingga kini belum ada titik terangnya. Polresta Malang Kota pun masih belum bisa mengungkap fakta di balik insiden kaburnya 5 TKW tersebut.
Namun, polisi masih terus melakukan pengusutan terhadap insiden yang mengakibatkan 5 TKW itu mengalami luka-luka hingga patah tulang usai terjatuh dari atas gedung.
“Terkait PT CKS ini masih proses, masih kami dalami. Kasus itu memang prosesnya cukup panjang,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo pada Rabu (29/09/2021).
Menurut Kompol Tinton, kepolisian juga terus menjalin komunikasi dengan 5 TKW tersebut yang kini sudah berada di daerahnya masing-masing, yaitu di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Sementara ini korban sudah pulang ke rumahnya masing-masing. Tapi, prosesnya masih kami jalankan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai lembaga penegak kebijakan hingga pengawas terkait masalah Tenaga Kerja Indonesia.
Dalam perkembangan kasus ini, pihaknya juga telah memiliki temuan baru. Namun, mereka belum bisa memublikasikan temuan itu karena masih dalam proses penyelidikan.
“Sementara temuan ini masih kami dalami dulu. Kami masih belum berani memutuskan sesuatu sebelum perkara ini fix sesuai alat bukti dan lain-lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, BP2MI juga telah melakukan sidak di BLK PT CKS pada Sabtu (12/06/2021) untuk menggali fakta di balik penyebab kaburnya 5 TKW itu.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat itu meyakini bahwa ada alasan tertentu yang mendasari 5 TKW itu melakukan upaya melarikan diri hingga mengakibatkan mereka terjatuh dari ketinggian sekitar 15 meter.
Diketahui, ke 5 TKW itu berupaya melarikan diri dari gedung BLK menggunakan kain yang dijadikan tali untuk turun dari gedung. Sayangnya, tali itu putus hingga mengakibatkan mereka terjatuh.
Dalam sidak itu, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, ponsel para calon TKW yang disita pihak BLK, pemotongan gaji yang tak wajar dari TKW yang sudah mendapat pekerjaan di luar negeri, hingga tak ada salinan fisik perjanjian kerja antara TKW dengan pihak PT CKS.
“Kami menemukan jelas temuan janggal, misalnya ponsel. Pengakuan perusahaan hanya disimpan saat mereka proses belajar. Ternyata kami temukan tidak dalam belajar, ponsel juga ditahan,” paparnya.
Dia juga menjelaskan penemuan adanya pemotongan gaji bagi TKW yang telah bekerja di luar negeri. Dia menyebutkan, gaji TKW yang di Singapura sebesar Rp 5,5 juta dipotong menjadi Rp 1,4 juta selama 8 bulan.
“Selain itu, mereka yang sudah mendapatkan kerja melakukan perjanjian tapi tidak mendapatkan salinan fisik perjanjiannya, ini kejahatan menurut saya,” imbuhnya.