MALANG, Tugujatim.id – Seorang terpidana kasus pembunuhan, AW (48) ditemukan tewas tergantung di Lapas Kelas I Malang, pada Selasa (27/9/2022) pagi, pukul 09.30 WIB.
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari membenarkan kejadian itu. Dia menyebut, AW ditemukan oleh terpidana lain dalam posisi menggantung dan leher terikat tali. “Dia gantung diri dengan menggunakan tali tampar. Di situ memang ada tali, tapi tali itupun disambung-sambung. Tali itu diikatkan ke tangga pos,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dokter medis lapas yang memeriksa, kata dia, AW tewas sekitar satu jam sebelum ditemukan. Disebutkan, pihak Polsek Blimbing juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyatakan terpidana itu tewas karena bunuh diri.
Dia belum bisa memastikan apa motif terpidana itu melakukan aksi bunuh diri. Namun dia menduga hukuman terpidana tersebut bisa menjadi penyebabnya.
Dia menjelaskan, AW merupakan terpidana kasus pembunuhan istri dan anaknya yang divonis hukuman penjara selama 10 tahun. AW masih menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun. “Saya rasa (motifnya) karena kasusnya, bisa jadi. Tapi kalau dari teman-temannya ya enjoy-enjoy aja dia. Tidak kelihatan gelisah,” bebernya.
“Cuman ada selentingan, katanya ada pembagian harta warisan. Tapi gak tau pastinya,” imbuhnya.
Pihaknya juga telah menggali keterangan dari terpidana lain yang dekat dengan korban. Hasilnya, tak ditemui gelagat mencurigakan sebelum korban ditemukan tewas tergantung.
“Kesehariannya normal saja. Teman di kamarnya juga mengatakan bahwa dia (korban) santai-santai aja, artinya tak ada keluhan dan normal-normal aja. Pengaruh itukan bisa kapan saja. Apalagi kasusnya seperti itu,” tandasnya.