PASURUAN, Tugujatim.id – Khoiri (52) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan menantunya, Fitria Al Muniroh Hafidlo Diyanah (23) yang tengah hamil tujuh bulan. Mirisnya, janin yang ada di kandungan Fitria juga tak terselamatkan.
Kini, Khoiri mengaku menyesal. Penyesalan itu diucapkannya saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Pasuruan, pada Kamis (2/11/2023).
Ketika dicecar pertanyaan oleh awak media terkait perasaannya usai meninggalnya menantu dan cucunya, Khoiri sempat terdiam. Dia tertunduk, raut matanya menyiratkan kebingungan. Dengan datar dia mengucapkan satu kata, menyesal. “Iya nyesel (menyesal),” ucap Khoiri.
Ditanya terkait apakah Khoiri benar-benar ingin mempunyai cucu, ingin menimang si calon jabang bayi, Khoiri kembali menjawab dengan ekspresi datar. Pria bertubuh tambun itu menyebut dia sebenarnya ingin punya cucu. “Ya sebenernya pingin punya cucu,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz memastikan bahwa janin yang dikandung oleh Fitria ikut meninggal di dalam kandungan. “Janinnya ikut meninggal dan meninggalnya waktu masih di kandungan,” ujarnya, pada Kamis (2/11/2023).
Fitria sendiri diketahui meninggal saat dalam perjalanan ke Puskesmas Purwodadi diantar oleh suaminya, Muhamad Sueb Wibisono (31).
Menurut Aziz, pihak tenaga kesehatan setempat sudah sempat melakukan upaya untuk menyelamatkan janin korban. Namun apa daya, takdir berkata lain, janin itu tak terselamatkan. “Tim medis sudah berupaya sebisanya melakukan penyelamatan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Khoiri disangkakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian yang ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Terakhir, Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di mana ancaman pidananya 15 tahun dan denda Rp45 juta.
Sebelumnya, warga digemparkan dengan kasus pembunuhan wanita hamil di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (31/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.
Korbannya adalah Fitria, wanita hamil tujuh bulan yang beralamat asal Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Polisi telah menetapkan mertua korban yakni Khoiri sebagai tersangka pembunuhan itu.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti