PASURUAN, Tugujatim.id – Identitas terduga maling motor yang diikat di pohon dan dihajar massa di warung kuliner seberang GOR Kota Pasuruan, Selasa malam (10/10/2023), diungkap polisi.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengungkapkan terduga maling motor berinisial N, 33, warga Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Terlapor belum bekerja atau pengangguran,” ujar Junaidi pada Rabu (11/10/2023).
Junaidi menjelaskan bahwa N diduga melakukan percobaan pencurian dengan modus menggunakan kunci T. Dia menjebol kunci kontak motor Honda Scoopy bernopol L 4673 QX milik pengunjung.
“Dia pakai kunci T dan kami amankan sebagai BB (barang bukti, red),” ungkapnya.
Aksi pencurian ini berhasil digagalkan oleh tukang parkir warung kuliner yang berada di Jalan Sultan Agung. Tukang parkir memergoki gelagat aneh N yang mengutak-atik kunci kontak sekitar pukul 18.00 WIB.
“Yang mengetahui pertama aksi percobaan pencurian adalah tukang parkirnya,” ungkapnya.
Sementara itu, korban pencurian, Yulia Ika R, 42, warga Desa Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, tidak menyadari motornya hendak dicuri. Dia baru mengetahui setelah pegawai warung bertanya terkait kepemilikan motor Scoopy warna merah tersebut.
“Korban saat itu berada di dalam warung,” imbuhnya.
Korban pun diajak pegawai warung untuk melihat kondisi motor matiknya. Mereka memastikan bahwa kunci kontak motor sudah dalam posisi rusak atau jebol.
“Motor awalnya diparkir posisi terkunci, tapi setelah dilihat sudah kondisi tempat kunci dol atau rusak,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, N kini ditahan di kantor Polres Pasuruan Kota. Terduga maling motor ini disangkakan atas Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP terkait Percobaan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati