Tidak Ikut Rencanakan Pembunuhan di Toko Tembakau Pasuruan, Terdakwa Siswo Hadi Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara

Herlianto A

News

Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Toko Tembakau Lami di PN Kota Pasuruan.
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Toko Tembakau Lami di PN Kota Pasuruan. (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Tuntutan hukuman belasan tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan terhadap dua terdakwa pembunuhan Toko Tembakau Lami mendapat tanggapan serius dari pihak kuasa hukum.

Kuasa hukum dua terdakwa, Fandi Winurdani, mengaku keberatan dengan tuntutan JPU, utamanya terkait dengan tuntutan terhadap terdakwa Siswo Hadi.

Sesuai tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan di PN Kota Pasuruan Selasa (26/07/2022) sore, terdakwa Siswo Hadi dituntut hukuman 12 tahun penjara. Siswo dianggap ikut serta membantu perencanaan pembunuhan yang diatur dalam pasal 340 KUHP junto Pasal 56 ke 1 KUHP.

Hukuman ini hanya selisih 3 tahun dengan tuntutan 15 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Fadila Rokhman selaku eksekutor pembunuhan.

Padahal, kuasa hukum menilai terdakwa Siswo Hadi tidak tahu menahu terkait rencana pembunuhan. Siswo hanya ketiban sial karena diajak mengantarkan terdakwa Fadhila untuk membunuh Fatkhurrozy di depan Toko Tembakau Lami.

“Peran terdakwa Siswo cuma ojek dan tidak tahu apa-apa,” ucap Fandi.

Selain itu, Fandi menilai jika tuntutan JPU tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Siswo dianggap tidak mempertimbangkan asas keadilan.

“Jelas sekali kami keberatan dengan tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, kuasa hukum dua terdakwa ini manyatakan apresiasinya terhadap majelis hakim yang sempat mempertanyakan perkembangan penetapan tunangan korban, Putri Nabilatul Kasiati sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu.

Fandy meminta pihak JPU segera melakukan tindak lanjut terhadap penetapan PN Kota Pasuruan untuk melakukan penahanan terhadap Putri Nabilatul Kasiati alias Bella.

“Dari PN sudah memberi penetapan Bella sebagai tersangka dan menyuruh menahan, namun JPU hingga saat ini tidak ada kabar, “pungkasnya.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...