PASURUAN, Tugujatim.id – Tuntutan hukuman belasan tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan terhadap dua terdakwa pembunuhan Toko Tembakau Lami mendapat tanggapan serius dari pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum dua terdakwa, Fandi Winurdani, mengaku keberatan dengan tuntutan JPU, utamanya terkait dengan tuntutan terhadap terdakwa Siswo Hadi.
Sesuai tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan di PN Kota Pasuruan Selasa (26/07/2022) sore, terdakwa Siswo Hadi dituntut hukuman 12 tahun penjara. Siswo dianggap ikut serta membantu perencanaan pembunuhan yang diatur dalam pasal 340 KUHP junto Pasal 56 ke 1 KUHP.
Hukuman ini hanya selisih 3 tahun dengan tuntutan 15 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Fadila Rokhman selaku eksekutor pembunuhan.
Padahal, kuasa hukum menilai terdakwa Siswo Hadi tidak tahu menahu terkait rencana pembunuhan. Siswo hanya ketiban sial karena diajak mengantarkan terdakwa Fadhila untuk membunuh Fatkhurrozy di depan Toko Tembakau Lami.
“Peran terdakwa Siswo cuma ojek dan tidak tahu apa-apa,” ucap Fandi.
Selain itu, Fandi menilai jika tuntutan JPU tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Siswo dianggap tidak mempertimbangkan asas keadilan.
“Jelas sekali kami keberatan dengan tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” ungkapnya.
Selain itu, kuasa hukum dua terdakwa ini manyatakan apresiasinya terhadap majelis hakim yang sempat mempertanyakan perkembangan penetapan tunangan korban, Putri Nabilatul Kasiati sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu.
Fandy meminta pihak JPU segera melakukan tindak lanjut terhadap penetapan PN Kota Pasuruan untuk melakukan penahanan terhadap Putri Nabilatul Kasiati alias Bella.
“Dari PN sudah memberi penetapan Bella sebagai tersangka dan menyuruh menahan, namun JPU hingga saat ini tidak ada kabar, “pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim