PASURUAN, Tugujatim.id – Satpol PP Kota Pasuruan menyegel bangunan perumahan yang tidak sesuai IMB.
Bangunan yang menyalahi izin itu berada di kompleks perumahan Istana Bestari, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Berdasarkan pantauan, sejumlah petugas Satpol PP memasang tali dan spanduk penyegelan pada Rabu (08/06/2022). Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi, mengungkapkan bahwa ada satu bangunan rumah setengah jadi dan dua bangunan pondasi yang disegel.
“Tadi pagi pengembang sudah hadir dan mengakui ada kesalahan pembangunan,” ujar Fadholi.
Dia menjelaskan pihak pengembang yakni PT Pranata Bumi Bestari telah membuat bangunan tidak sesuai dengan IMB. Di mana dalam izin IMB, bangunan tersebut harusnya menghadap ke barat. Namun di lapangan petugas menemukan bahwa bangunan justru menghadap ke utara.
“Salah satunya IMBnya tidak sesuai, izinya bangunannya menghadap ke barat, ini menghadap ke utara,” ungkapnya.
Selain itu, kesalahan lain pihak pengembang adalah tidak membangun akses jalan. Oleh karenanya, pihak Satpol PP Kota Pasuruan menyegel dan menghentikan pembangunan perumahan. Pihak pengembang baru boleh melanjutkan pembangunan apabila sudah mengurus ulang perizinan IMB atau mengembalikan arah bangunan sesuai izinnya.
“Sudah ada pernyataan dari pengembang untuk mengurus izin. Pernyataan untuk membuat jalan masuk juga pengembang bersedia,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim