• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka EW, pegawai Kecamatan Gadingrejo saat digelandang ke mobil tahanan.

Tersangka EW, pegawai Kecamatan Gadingrejo saat digelandang ke mobil tahanan. (Foto: Dokumen/Kejari Kota Pasuruan)

Tiga ASN Kota Pasuruan Terjerat Dugaan Korupsi Proyek JLU Diberhentikan Sementara

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Dalam sepekan terakhir tiga ASN Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU).

Tiga PNS Pemkot Pasuruan tersebut di antaranya EW selaku pegawai Kecamatan Gadingrejo, BP selaku Lurah Gadingrejo, serta HY pegawai Kelurahan Gadingrejo.

You might also like

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM
Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

20/07/2026 5:18 PM

Tiga ASN tersebut ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan karena diduga terlibat dalam memanipulasi akta jual beli lahan proyek pembangunan JLU yang merugikan negara sekitar Rp 118 Juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap ASN yang terjerat kasus hukum.

Baca Juga: Kejari Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek JLU, Dua Pelakunya ASN Kota Pasuruan

BKD Kota Pasuruan telah mengajukan upaya pemberhentian sementara terhadap tiga PNS tersebut kepada Wali kKota Pasuruan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tersangka BP selaku Lurah Gadingrejo saat digelandang ke mobil tahanan.
Tersangka BP selaku Lurah Gadingrejo saat digelandang ke mobil tahanan. (Foto: Dokumen/Kejari Kota Pasuruan)

“Setelah ada pemberitahuan penaganan Kita proses, kita ajukan rekomendasi utk pemberhentian sementara, ” ujar Supriyanto saak dikonfirmasi Minggu (17/07/2022).

Sesuai mekanisme pemberhentian sementara, ketiga ASN Pemkot Pasuruan tersebut dibebastugaskan dari segala tugas-tugas kedinasan. Selain itu, mereka juga hanya mendapat bayaran 50 persen dari gaji pokok selama diberhentikan sementara.

“Berlakunya SK pemberhentian sementara terhitung mulai tanggal penahanan,” ungkapnya.

Supriyanto mengungkapkan jika pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati segala proses hukum yang berjalan.

Apabila dalam putusan inkracht pengadilan menyatakan ketiga ASN tersebut bersalah maka pihaknya akan melakukan mekanisme pemecatan secara tidak terhormat. Namun, jika tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka mereka bisa kembali bekerja sebagai PNS.

“Sanksi lebih lanjut menunggu hasil pengadilan. Yang jelas kita akan proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan telah menahan total 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek JLU.

Selain tiga PNS Pemkot Pasuruan, Kejari juga menahan anggota DPRD Fraksi PKB Kota Pasuruan sekaligus mantan Camat Gadingrejo, Sugiarto yang berperan Pejabat pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) proyek pembangunan JLU di wilayah Gadingrejo.

Selain itu pemilik sebidang tanah berinisial CH beserta rekannya WCX asal Surabaya juga ikut mendekam dibalik jeruji besi.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: ASNASN Korupsi PasuruanASN Kota PasuruanKorupsi JLUKota Pasuruan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Rajut

Produk Rajut Ernawati Lolos Kurasi, Masuk Display Gerai Ritel Fashion Asal Jepang, Kini Tembus Pasar Internasional

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 3:30 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Produk rajut milik Ernawati, pelaku UMKM asal Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, berhasil lolos kurasi Dinas...

Next Post
Kabel kabel di depan gedung MCC yang masih belum diturunkan ke ducting.

Ganggu Estetika, Pemkot Malang Ancam Potong Kabel Provider depan Gedung MCC

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID