PASURUAN, Tugujatim.id – Dalam sepekan terakhir tiga ASN Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU).
Tiga PNS Pemkot Pasuruan tersebut di antaranya EW selaku pegawai Kecamatan Gadingrejo, BP selaku Lurah Gadingrejo, serta HY pegawai Kelurahan Gadingrejo.
Tiga ASN tersebut ditahan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan karena diduga terlibat dalam memanipulasi akta jual beli lahan proyek pembangunan JLU yang merugikan negara sekitar Rp 118 Juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap ASN yang terjerat kasus hukum.
Baca Juga: Kejari Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek JLU, Dua Pelakunya ASN Kota Pasuruan
BKD Kota Pasuruan telah mengajukan upaya pemberhentian sementara terhadap tiga PNS tersebut kepada Wali kKota Pasuruan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Setelah ada pemberitahuan penaganan Kita proses, kita ajukan rekomendasi utk pemberhentian sementara, ” ujar Supriyanto saak dikonfirmasi Minggu (17/07/2022).
Sesuai mekanisme pemberhentian sementara, ketiga ASN Pemkot Pasuruan tersebut dibebastugaskan dari segala tugas-tugas kedinasan. Selain itu, mereka juga hanya mendapat bayaran 50 persen dari gaji pokok selama diberhentikan sementara.
“Berlakunya SK pemberhentian sementara terhitung mulai tanggal penahanan,” ungkapnya.
Supriyanto mengungkapkan jika pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati segala proses hukum yang berjalan.
Apabila dalam putusan inkracht pengadilan menyatakan ketiga ASN tersebut bersalah maka pihaknya akan melakukan mekanisme pemecatan secara tidak terhormat. Namun, jika tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka mereka bisa kembali bekerja sebagai PNS.
“Sanksi lebih lanjut menunggu hasil pengadilan. Yang jelas kita akan proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan telah menahan total 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek JLU.
Selain tiga PNS Pemkot Pasuruan, Kejari juga menahan anggota DPRD Fraksi PKB Kota Pasuruan sekaligus mantan Camat Gadingrejo, Sugiarto yang berperan Pejabat pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) proyek pembangunan JLU di wilayah Gadingrejo.
Selain itu pemilik sebidang tanah berinisial CH beserta rekannya WCX asal Surabaya juga ikut mendekam dibalik jeruji besi.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim