TUBAN, Tugujatim.id – Kado Istimewa diberikan kepada tiga narapidana di Tuban berupa remisi khusus di Hari Natal. Mereka yang beragama Nasrani dan dinilai layak menerima pengurangan masa hukuman karena menunjukkan sikap positif selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas kelas II B Kabupaten Tuban, Edi Kuhen menjelaskan, tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban mendapat kado istimewa di Hari Raya Natal 2024 berupa remisi khusus. Pemberian remisi sebagai penghargaan sekaligus cara untuk mendorong semangat perbaikan diri.
“Kami ingin memberikan motivasi kepada semua warga binaan agar terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Setiap perubahan positif pasti dihargai,” ujarnya, Rabu (25/12/2024) dikutip dari Website Resmi Lapas Tuban.
Remisi ini diberikan kepada dua warga binaan dengan pengurangan masa hukuman satu bulan, sementara satu lainnya menerima remisi selama 15 hari. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024.
Kegiatan penyerahan remisi dilakukan serentak secara nasional melalui Zoom, dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Di Tuban, Edi Kuhen bersama jajarannya menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada penerima secara simbolis.
Menteri Agus dalam sambutannya menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas usaha perbaikan diri yang dilakukan warga binaan.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk semakin taat hukum dan siap berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko