JEMBER, Tugujatim.id – Tiga orang pelaku curanmor di Jember beraksi di 8 TKP, di mana dua di antaranya berstatus residivis.
Polres Jember berhasil menangkap tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berikut seorang penadah hasil kejahatan tersebut.
“Kami menangkap tiga pelaku kejahatan curanmor, dua orang terindikasi sebagai residivis dan satu orang sebagai pengadai atau penerima hasil kejahatan,” jelas AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kapolres Jember, saat Press Conference di Markas Polres Jember, Kamis (19/9/2024).
Tiga pelaku tersebut telah melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa hasil rampasan dari ketiga pelaku. “Tujuh unit kendaraan roda dua,” tegasnya.
Adapun modus dari ketiga pelaku tersebut dalam melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan mengambil kendaraan yang berada di dalamnya. Pelaku juga tidak segan-segan melukai korbanya saat kepergok.
“Kami hadirkan itu semua (barang bukti, Red) alat bukti baik itu senjata tajam maupun alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” terang AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Dirinya menegaskan bahwa, tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor sangat meresahkan. Di Kabupaten Jember, tindakan kejahatan tersebut masih terbilang tinggi. Sebelumnya, pihak Polres Jember telah berhasil menyita puluhan unit kendaraan.
“Curanmor di wilayah hukum Polres Jember masih cukup tinggi dan beberapa waktu lalu kita juga telah mengungkap 30 unit kendaraan roda dua yang berhasil kita amankan dari empat orang pelaku,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban tindakan pencurian bermotor, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menghimbau agar mengunjungi Polsek Sukowono. “Untuk menanyakan apakah kendaraan tersebut milik masyarakat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko