MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bahkan, beberapa ETLE dipasang sebelum adanya larangan tilang manual.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, sudah ada beberapa titik yang dipasang ETLE. Salah satunya ada di simpang empat pusat Kota Kepanjen. Selain itu, Polres Malang juga menerapkan ETLE mobile.
“Betul, saat ini jajaran Satlantas Polres Malang sudah menjalankan tilang elektronik. Meski tidak ditilang, para pengguna jalan yang tidak menaati aturan tetap bisa ditindak jika melanggar,” kata Agnis pada Senin (31/10/2022).
Dia mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan edukasi dan teguran saat menindak masyarakat yang melanggar. Bahkan, Satlantas Polres Malang juga mengagendakan Patroli Simpatik untuk mengedukasi pengguna jalan terkait pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Mereka juga akan mengedukasi para santri di pondok pesantren dan pelajar di sekolah.
“Satlantas Polres Malang juga melaksanakan Dikmas (Pendidikan Masyarakat, red) Lantas ke sekolah-sekolah dan pondok-pondok pesantren secara langsung dan tatap muka,” tutur Agnis.
Mereka juga melakukan sosialisasi melalui media, baik cetak maupun elektronik. Agnis berharap masyarakat di Kabupaten Malang bisa lebih taat pada peraturan lalu lintas.
Meski mengutamakan edukasi, Agnis menegaskan, pihaknya akan tetap menindak tegas pelaku pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Tapi kalau kejadian kecelakaan, tetap akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Agnis.